JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi baru atas kasus suap yang menyeret Wakil Ketua DPR non-aktif fraksi PAN, Taufik Kurniawan (TK). Kali ini mantan Ketua DPRD Banjarnegara, Wahyu Kristianto diperiksa atas kasus Taufik Kurniawan tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan mantan Ketua DPRD Banjarnegara sebagai saksi atas kasus TK.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu legislator yakni Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Politikus PAN itu diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Wahyu Kristianto merupakan Ketua DPW PAN Jawa Tengah. Belum diketahui kaitan Wahyu dengan kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen yang menyeret Taufik Kurniawan.
Diduga, KPK sedang menelusuri aliran uang dugaan suap yang digunakan Taufik Kurniawan untuk kegiatannya di Jawa Tengah. Termasuk, kegiatan partai politik.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(Arum)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan mantan Ketua DPRD Banjarnegara sebagai saksi atas kasus TK.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu legislator yakni Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Politikus PAN itu diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Wahyu Kristianto merupakan Ketua DPW PAN Jawa Tengah. Belum diketahui kaitan Wahyu dengan kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen yang menyeret Taufik Kurniawan.
Diduga, KPK sedang menelusuri aliran uang dugaan suap yang digunakan Taufik Kurniawan untuk kegiatannya di Jawa Tengah. Termasuk, kegiatan partai politik.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(Arum)