Ancaman Defisit APBN 2020 Pasca Disahkan UU Corona
Ancaman Defisit APBN 2020 Pasca Disahkan UU Corona

Ancaman Defisit APBN 2020 Pasca Disahkan UU Corona

DPR menyetujui pemerintah melebarkan defisit APBN 2020 menjadi 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sehingga mengharuskan pemerintah mencari pembiayaan sekitar Rp 852 triliun untuk menutupi defisit anggaran



JARILANGIT NEWS - DPR menyetujui peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) menjadi undang-undang (UU). Keputusan ini diambil mayoritas fraksi di DPR.

Dengan keputusan itu, maka DPR menyetujui pemerintah melebarkan defisit APBN 2020 menjadi 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sehingga mengharuskan pemerintah mencari pembiayaan sekitar Rp852 triliun untuk menutupi defisit anggaran tersebut.

“Covid masih terus berlanjut dan kami akan terus memperbaiki response policy agar masyarakat dari sisi kesehatan dan sosial ekonomi mendapat perlindungan melalui pelaksanaan Perppu,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Sri Mulyani mengatakan pengesahan tersebut menjadi landasan pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid-19 terhadap ekonomi nasional. Mengenai penyampaian dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN tahun anggaran 2021, akan menjadi bahan dasar penyusunan APBN tahun depan secara bersama-sama antara pemerintah dengan DPR.

“Kita dengan penyerahan KEM PPKF 2021 siap membahas dengan dewan untuk menjadi bahan masukan yang lebih tegas mengenai RUU APBN 2021 nanti yang disampaikan Pak Presiden bulan Agustus 2020,” ungkapnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan dalam Perppu 1 Tahun 2020 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman COVID-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui beleid ini juga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara lebih merata.

Pada saat Perppu 1/2020 mulai berlaku, terdapat beberapa pasal dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KUP, UU BI, UU LPS, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, UU APBN Tahun Anggaran 2020, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu 1/2020.

Terdapat 24 peraturan pelaksanaan Perppu 1/2020 yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Sampai dengan 9 Mei 2020, telah diselesaikan sebanyak 14 peraturan, 8 peraturan dalam proses pembahasan, dan 2 peraturan dalam proses tahap berikutnya. Dalam rangka penanganan COVID-19 dan dampaknya, pemerintah disamping menerbitkan Peraturan pelaksanaan Perppu 1 Tahun 2020 juga menerbitkan regulasi lain. (Has)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.