HM. Ilal Ferhard, SH Foto: SwaraRakyat JARILANGIT.COM - Terpidana kasus korupsi dana milik PT. Elnusa, Ivan Litha kini terus berharap ke...
![]() |
| HM. Ilal Ferhard, SH Foto: SwaraRakyat |
Ivan selain Direktur di PT. Discovery juga pemilik PT. Harvest Asset Management, pada tahun 2011 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Menurut aturan yang berlaku Ivan semestinya sudah bisa menghirup udara bebas hari ini karena telah menjalani hukuman selama 8 tahun di Lapas Bekasi, Jawa Barat. Setelah dikurangin dengan pemotongan masa tahan dan remisi.
Pengacara Ivan Litha, H.M. Ilal Ferhard, SH menyampaikan hal itu kepada SwaraRakyat.com pada Rabu (23/01/2019) bahwa kliennya sudah waktunya dibebaskan tapi hingga saat ini belum dapat direalisasikan.
"Klien saya sudah 8 tahun ditahan di Lapas, seharusnya beliau hari ini sudah bebas tanpa syarat. Tapi kenapa masih ditahan? Padahal kewajiban untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 89 miliar sudah dijalankan oleh pihak Elnusa,” kata Ilal.
Ilal juga memberikan beberapa alasan kenapa kliennya berhak untuk mendapatkan pembebasan.
"Ivan selama menjalani hukumannya selaku berkelakuan baik sehingga berhak menerima pengurangan masa tahanan, disamping itu berhak menerima remisi" sebut anggota Tim Advokat BPN Prabowo-Sandi itu.
Selain itu, menurutnya sudah terbit putusan kasasi dari Mahkamah Agung dimana hukuman Ivan berkurang menjadi 9 tahun.
Ilal, saat ini sedang berjuang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Bekasi untuk proses pembebasan kliennya dan pengembalian aset yang disita serta yang masih diblokir.
"Saya sedang mengurus ke Kejari Cikarang karena putusan kasasi klien saya dari Mahkamah Agung telah terbit, saya juga sedang investigasi dan bantu ngurus seluruh aset klien saya yang disita agar dikembalikan, juga yang masih diblokir," tegas Ilal yang juga sebagai anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi itu.
Kronologi Kasus Dana PT Elnusa Tbk.
Kasus bermula pada September 2009 ketika PT Elnusa (perusahaan BUMN yang mengelola distribusi gas) menggelontorkan uang senilai Rp 161 miliar secara bertahap ke Bank Mega Cabang Jababeka. Uang tersebut disimpan dalam rekening deposito dengan bunga 7% setahun.
Dana tersebut dipindahkan menjadi Deposit on Call (DOC) “Aspal” (asli tapi palsu) atas nama PT Elnusa. Setelah jatuh tempo, DOC lalu dicairkan dan menurut dakwaan Jaksa, uang pencairan tersebut mengalir ke rekening PT Discovery dan PT Harvest Asset Management untuk bisnis investasi.
Pengadilan Negeri Bekasi kemudian menjatuhkan vonis hukuman kepada Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. (Santun Nainggolan), Direktur PT Discovery dan PT Harvest (Ivan CH Litha dan Andhy Gunawan), Kepala Bank Mega Jababeka Cikarang (Itman H. Basuki), Richard Latief, dan Teuku Zulham.
Santun Nainggolan divonis 8 tahun penjara, diperberat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun. Sementara Ivan divonis 9 tahun penjara, potong masa tahanan dengan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 89,25 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Surat Minta Keadilan Ke Jokowi
Berikut surat mohon keadilan dari Ivan Litha kepada Presiden RI, Jokowi :
Kepada Bpk Presiden
Bpk. JOKO WIDODO
Di Tempat
Bpk Presiden
Mohon Maaf karena saya harus menulis pesan dalam masengger ini kepada bpk. Ini mengenai saya yg ditahan sdh 8 tahun sejak 2011 sampai tahun ini. saya masuk lapas berhubungan dengan kasus Elnusa, Bank Mega dan Discovery. Saya adalah pemilik Discovery dan Harvest Asset Management yang menerima dana investasi dari Elnusa.
Saya sangat mengajukan keberatan atas perlakuan Kejaksaan Agung dalam kasus ini karena sebenarnya kasus ini bukan kasus korupsi berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh kementrian BUMN. Oleh Pengadilan Tipikor Bandung saya divonis 9 tahun tahun dan membayar UP Rp89 miliar subsider 5 tahun kurungan karena dianggap korupsi uang negara sebesar 89 M, sedangkan dalam putusan perdata antara Elnusa dan Bank Mega mulai dari tingkat PN (intervensi perdata tetapi ditolak oleh hakim), Elnusa dinyatakan benar dan menghukum Bank Mega utk mengembalikan dana deposito Elnusa. Demikian berjalannya sampai putusan kasasi yg menyatakan bahwa Bank Mega harus mengembalikan dana Elnusa. Karena keberatan, akhirnya bank Mega mengajukan PK dan akhirnya PK pun ditolak. Bank Mega tetap harus segera membayar Elnusa.
Keberatan dan pertanyaan saya :
1. Saya pernah ke Kejari Cikarang dan bertanya soal saya dan dijawab oleh jaksa cikarang (RISMAN TALIHORAN) bahwa “Memang sudah waktunya kamu bebas, hanya nanti kita bahas lagi”. Kemudian istri sy dipanggil lagi dan ternyata pa Risman bilang dirinya takut utk buat surat keterangan mengenai UP itu krn takut nanti dikira disuap. Ini yg saya alami pak Presidenku…Kemudian kami mencari jalan yg lain, tapi akhirnya semua sama; semua minta uang pengurusan dll. Sedangkan yg saya tanyakan dan cari tau adalah apakah Bank Mega sudah membayar kerugian negara ke Elnusa, sehingga saya tidak perlu lagi menjalankan hukuman 5 tahun karena tidak membayar uang pengganti, dan asset2 yg disita pun sampai hari ini tdk dilelang krn Elnusa tidak mau menerima asset2 itu dan mengatakan di majalah tempo bbrp thn yg lalu bahwa tdk ada hubungan nya dgn Ivan Litha, yg akhirnya asset2 itu sampai sekarang tdk jelas.
Heran ya pak.. sudah lama putusan2 ini tpi tdk jelas eksekusinya…???, semua jaksa tdk dapat memberikan jawaban.
2. Saya bersyukur karena saya sudah waktunya menerima pembebasan bersyarat (PB) dari kemenkumham tetapi sampai sekarang belum bisa dieksekusi karena masih harus menjalankan hukuman 5 tahun atas uang pengganti (UP). Bapak dimanakah keadilan itu yaa...saya sdh menjalani sekian lama dan semua asset diambil semua perusahan ditutup dan skrng harus lagi menjalani hukuman yg sbnr nya tdk perlu dijalani lagi karena kerugian negara itu yg bayar adalah bank mega menurut keputusan perdata mereka. Dan memang pihak bank mega ( kepala cabang ) adalah yg mencairkan uang ini.. jelas pak klu kacab bank mega ini adalah pemain dana seperti ini karena 2 kasus yg dibuat adalah dgn pt. ELNUSA dan Dana pembkab Batubara yg semua dgn modus yg sama. Mohon keadilan dari negara ini ya pak.. karena kerugian yg diderita negara ini sbnarnya sudah diselesaikan oleh bank mega dan seharusnya sudah dieksekusi oleh kejaksaan. Sehingga saya bisa menerima PB nya, dan bisa berusaha kembali. Suami saya org nya pintar trading komoditi dan valas pak..
Demikianlah isi hati saya pak.. skli lagi mohon maaf bila saya menulis ini kepada bapak karena sy tdk tau harus kemana lagi.. bgitu banyak org dan pejabat yg bertemu semua ujung2nya perlua uang. Saya sdh bbrp kali ditipu pak..uang sdh diberikan tpi tdk ada hasil..hanya janji2 saja..
Saya adalah pendukung fanatik bapak dan pak JK.
Atas sedikit perhatian dan belas kasihan dari bpk Presiden, saya haturkan banyak terima kasih
Salam Hormat Selalu,
Ivan Litha
u/p PENASEHAT HUKUM
(HM ILAL FERHARD BSc., SH.)
(ERLES RARERAL SH., MH.)
(Ancha)


COMMENTS