Istana Isyaratkan Batal Bebaskan Ba'asyir
Istana Isyaratkan Batal Bebaskan Ba'asyir

Istana Isyaratkan Batal Bebaskan Ba'asyir

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pembebasan bersyarat untuk Abu Bakar Ba'asyir secara otomatis batal jika dia berkukuh tak mau teken ikrar NKRI. (Foto: AP Photo/Dita Alangkara)



JARILANGIT.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir secara otomatis batal jika terpidana terorisme itu berkukuh menolak meneken surat ikrar setia NKRI dan Pancasila.

"Ya kalau tidak ada sesuatu yang berubah dari pikirannya beliaunya, ya begitu (batal)," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/1).

Moeldoko menyatakan soal pembebasan bersyarat ini semua tergantung pada Ba'asyir, yang divonis 15 tahun penjara karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh.

Pensiunan jenderal bintang empat itu menegaskan tak ada kompromi soal pengakuan terhadap NKRI dan Pancasila.

"Karena negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila, itu kunci," ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah meminta Ba'asyir segera menandatangani surat ikrar setia kepada NKRI untuk bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal itu dinilai sebagai timbal balik kepada negara.

"Teken saja suratnya, kan ini, teken saja, diteken saja surat pernyataannya. Tergantung beliau [Ba'asyir]," kata Yasonna beberapa waktu lalu.

Politikus PDIP itu menyatakan keputusan saat ini ada di tangan Ba'asyir untuk membuat surat ikrar pada NKRI. Yasonna meminta Ba'asyir maupun kuasa hukumnya tak ngotot agar memintapembebasan bersyarat tanpa ikrar kesetiaan itu .

"Jadi bagaimana kita memenuhinya. Tidak bisa. Jangan kita ditabrakkan pada ketentuan. Nanti masih ada berapa puluh orang yang begitu, kan repot urusannya," kata dia.

Ba'asyir telah menjalani 2/3 hukuman pidananya pada pada 13 Desember 2018 lalu. Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu masih menyisakan pidana 4 tahun 11 bulan 17 hari bila bebas murni. Ba'asyir baru bebas murni pada 24 Desember 2023.

Ba'asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 lalu karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh.

Sementara itu Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta menyatakan pemerintah belum pernah menyodorkan berkas ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila kepada narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Mahendradatta mengatakan hal itu usai dirinya bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Saya terus terang, kami semua juga bingung. Ini siapa yang ngomong. Kami tanyakan tadi, konfirmasi tadi siang ustaz 'saya disodorkan saja belum pernah'," ujar Mahendradatta.

Mahendradatta juga menyebut Ba'asyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat. Dia mengatakan Ba'asyir merasa pemberian remisi merupakan hal yang lebih tepat ketimbang pembebasan bersayarat. (fra/gil)

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.