Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan calon presiden petahana Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu RI, Senin (18/2).
Mantan Walikota Solo itu dilaporkan karena dinilai menyerang Prabowo memakai fitnah soal kepemilikan ratusan ribu hektare lahan milik Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh.
BPN diwakili oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) menjelaskan kepada Bawaslu, Jokowi menyerang ranah pribadi Prabowo dalam debat kedua Pemilihan Presiden 2019, Minggu (17/2/2019) malam.
"Jokowi menyebut Prabowo memunyai ratusan ribu hektare lahan. Pernyatananya ini menyerang pribadi, fitnah," kata Kuasa Hukum TAIB Djamaluddin Koedoeboen di Bawaslu, Senin (18/2).
Djamaluddin menjelaskan, Prabowo hanya menguasai lahan itu berdasakan hak guna usaha alias HGU.
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri.
"Kan yang disampaikan Pak Jokowi hak kepemilikan. Tapi yang disampaikan Pak Prabowo itu HGU. Itu juga bukan atas nama dia. Yang kami tahu, itu atas nama perusahaan," jelasnya.
Djamaluddin meminta Bawaslu serta KPU untuk bisa menegur keras Jokowi untuk tidak melakukan hal serupa pada debat selanjutnya.
Laporan tersebut diterima Bawaslu dan terdaftar dengan nomor 18/LP/PP/RI/00.00/II/2019.
Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Lanjut ke jawaban Jokowi..
Mantan Walikota Solo itu dilaporkan karena dinilai menyerang Prabowo memakai fitnah soal kepemilikan ratusan ribu hektare lahan milik Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh.
BPN diwakili oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) menjelaskan kepada Bawaslu, Jokowi menyerang ranah pribadi Prabowo dalam debat kedua Pemilihan Presiden 2019, Minggu (17/2/2019) malam.
"Jokowi menyebut Prabowo memunyai ratusan ribu hektare lahan. Pernyatananya ini menyerang pribadi, fitnah," kata Kuasa Hukum TAIB Djamaluddin Koedoeboen di Bawaslu, Senin (18/2).
Djamaluddin menjelaskan, Prabowo hanya menguasai lahan itu berdasakan hak guna usaha alias HGU.
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri.
"Kan yang disampaikan Pak Jokowi hak kepemilikan. Tapi yang disampaikan Pak Prabowo itu HGU. Itu juga bukan atas nama dia. Yang kami tahu, itu atas nama perusahaan," jelasnya.
Djamaluddin meminta Bawaslu serta KPU untuk bisa menegur keras Jokowi untuk tidak melakukan hal serupa pada debat selanjutnya.
Laporan tersebut diterima Bawaslu dan terdaftar dengan nomor 18/LP/PP/RI/00.00/II/2019.
Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Lanjut ke jawaban Jokowi..
Jokowi: Kalau Debat Dilaporkan Enggak Usah Debat Saja !
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengaku heran jika pernyataan yang keluar saat debat capres dilaporkan ke Bawaslu. Kata Jokowi, sebaiknya tidak usah ada debat jika sedikit-sedikit peristiwa dalam debat diancam untuk dilaporkan kepada Bawaslu.
"Ya debat yang lalu saya dilaporkan, kalau debat dilaporkan enggak usah debat saja," kata Joko Widodo (Jokowi) sambil tertawa saat ditanya wartawan di Tangerang, Senin (18/2).
Jokowi ke Tangerang untuk melepas kontainer kopi ekspor ke-250.000 dari PT Mayora Indah Tangerang ke Filipina.
Ia mengaku tak habis pikir mengapa setiap kali selesai debat ada saja materi atau peristiwa setelahnya yang diancam akan dilaporkan ke Bawaslu.
"Debat kok dilaporkan, kok bagaimana ? Kan sudah ada Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu di situ," katanya.
Kehadiran mereka, menurut Jokowi, cukup menjadi kontrol bagi capres selama pelaksanaan debat berlangsung.
"Ya kalau kira-kira enggak 'anu' pasti dibisikin, enggak kok," katanya. (Gisella Putri/Marselinus Gual/LJ)
Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengaku heran jika pernyataan yang keluar saat debat capres dilaporkan ke Bawaslu. Kata Jokowi, sebaiknya tidak usah ada debat jika sedikit-sedikit peristiwa dalam debat diancam untuk dilaporkan kepada Bawaslu.
"Ya debat yang lalu saya dilaporkan, kalau debat dilaporkan enggak usah debat saja," kata Joko Widodo (Jokowi) sambil tertawa saat ditanya wartawan di Tangerang, Senin (18/2).
Jokowi ke Tangerang untuk melepas kontainer kopi ekspor ke-250.000 dari PT Mayora Indah Tangerang ke Filipina.
Ia mengaku tak habis pikir mengapa setiap kali selesai debat ada saja materi atau peristiwa setelahnya yang diancam akan dilaporkan ke Bawaslu.
"Debat kok dilaporkan, kok bagaimana ? Kan sudah ada Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu di situ," katanya.
Kehadiran mereka, menurut Jokowi, cukup menjadi kontrol bagi capres selama pelaksanaan debat berlangsung.
"Ya kalau kira-kira enggak 'anu' pasti dibisikin, enggak kok," katanya. (Gisella Putri/Marselinus Gual/LJ)