Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi, status para santri ditetapkan sebagai anak pelaku setelah gelar perkara dan pra-rekonstruksi.
"Sebelumnya, jumlah santri yang diserahkan pihak pondok pesantren ada 19 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Namun untuk dua orang santri lainnya ini masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).
Ditetapkan sebagai tersangka itu Setelah diperiksa 19 orang santri Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat akhirnya Polres Padang Panjang menetapkan 17 santri sebagai tersangka.
Penetapan 17 santri itu setelah dilakukan pra-rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara untuk dua orang lagi akan ditindaklanjuti dan pemeriksaan lainnya bagaimana sebenarnya (peran).
"Tadi malam (Kamis) telah dilakukan gelar perkara dan dapat kami simpulkan juga bahwasanya perkara ini kami seplit. Selanjutnya proses pemeriksaan kami juga akan koordinasikan dengan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Kabupaten Tanah Datar," kata Kalbert.
Saat ini 17 santri tersebut kata Kalbert masih berada di Mapolres Padang Panjang dan belum ditahan. Meski pihak pondok pesantren juga telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
"Kami masih akan memproses lebih lanjut dan koordinasi terlebih dahulu. Permintaan permohonan penangguhan penahanan. Ini kasus anak-anak, penanganan kasus harus hati-hati dan santri ini juga memiliki masa depan," ujarnya.
Sementara itu, sejak korban dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang pada Senin dini hari sampai hari ini kondisinya masih koma. (Arum)