Sebelum Jatuh Tempo 2 Maret, Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang 60 Hari
Sebelum Jatuh Tempo 2 Maret, Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang 60 Hari

Sebelum Jatuh Tempo 2 Maret, Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang 60 Hari

Kabar perpanjangan penahanan 60 hari untuk Ahmad Dhani ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian



JARILANGIT.COM - Per tanggal 2 Maret, masa penahanan 30 hari dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Ahmad Dhani akan habis. Kabarnya, sebelum jatuh tempo, jaksa sudah mengajukan perpanjangan penahanan selama 60 hari ke depan untuk suami Mulan Jameela tersebut.

Kabar perpanjangan penahanan 60 hari untuk Ahmad Dhani ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian. Ia menyatakan, dirinya memang sudah mendapat kabar terkait dengan perpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani tersebut dari seorang jaksa.

Aldwin menegaskan, meski sudah mendengar dari jaksa, namun dirinya belum mendapat pemberitahuan tersebut secara tertulis. "Saya baru ada informasi dari jaksa, tapi belum ada surat dari PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," ujarnya pada merdeka.com, Kamis (28/2).

Dikonfirmasi mengenai kapan habisnya masa penahanan 30 hari Ahmad Dhani, ia menyatakan, hal tersebut diketahui sejak tanggal 31 Januari. Ditegaskan apakah per tanggal 2 Maret, ia tidak membantahnya.

Demikian juga saat dikonfirmasi mengenai kedatangan seorang jaksa ke Rutan Medaeng terkait dengan perpanjangan masa penahanan 60 hari untuk Ahmad Dhani, Aldwin membenarkannya. "Ya betul. Tapi ADP menandatangani berita acara penolakan," tegasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Seiring dengan banding tersebut, PT DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.

Status Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Medaeng Sidoarjo, hanya sebagai titipan untuk menjalani sidang kasus ucapan idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk menjamin penangguhan penahanan suami dari Mulan Jameela ini, setidaknya ada 7 tokoh nasional yang mengajukan diri. Di antaranya ada nama, Capres Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Amin Rais, Joko Santoso, dan Titiek Soeharto. (Erwin Yohanes)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.