JARILANGIT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang ratusan juta yang disita dari ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berkaitan dengan kasus jual beli jabatan Kemenag yang melibatkan kader PPP, Romahurmuziy.
Penegasan itu sebagaimana disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
“Yang pasti uang tersebut sudah kami sita karena seluruh barang bukti yang disita, kami duga terkait penanganan perkara nanti akan kami telusuri satu persatu bukti-buktinya, klarifikasi-klarifikasinya dan informasi-informasi lain yang relevan,” kata Febri.
Penegasan ini sekaligus membantah dugaan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahwa uang Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS yang ditemukan di laci Menag merupakan uang operasional.
Sebelumnya...
JK menilai bahwa tidak ada yang salah dalam penemuan uang di ruang kerja milik Menag. Hal tersebut dikatakannya wajar. Sebab menurutnya, setiap lembaga kementerian pada umumnya memiliki kas kecil sehingga uang yang ada di laci tersebut bisa jadi merupakan dana operasional tunai.
"Lazim dong (ada uang). Selalu namanya kas kecil. Ya kan," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (19/3). "Dan itu juga menteri ada dana operasionalnya. Dan itu cash dana operasionalnya."
Oleh sebab itu, tidak ada yang perlu dipersoalkan terkait penemuan tersebut. Setiap kantor, dikatakan JK, pasti memiliki dana tunai yang memang sengaja dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu.
"Kalau uang di kantor itu di mana-mana," tutur JK. "Pasti kita ada menyiapkan dana cash di kantor untuk hal-hal yang penting."
Begitu juga dengan kantor Wapres. JK menyebut bahwa jika kantornya digeledah, sudah pasti ditemukan hal serupa. JK mengatakan bahwa pada umumnya dana tersebut menjadi tanggung jawab sekretaris.
"Kalau kantor saya digeledah pasti ada uangnya," tegas JK. "Masak sekretaris tidak pegang uang. Kalau kita tiba-tiba mau belanja atau macam-macam, mau beli sesuatu."
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengatakan bahwa uang tersebut merupakan honor. Adapun honor tersebut didapat oleh Menag sebagai pembicara atau narasumber di berbagai acara.
"Kami diinfokan bahwa itu uang-uang honor, honor sebagai menteri," kata Arwani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). "Menteri kunjungan ke mana kan ada honornya, ada sebagai pembicara, narasumber, itu kan ada honornya semua."
Ia menegaskan bahwa tidak ada yang salah terkait kepemilikan uang tersebut. Siapapun bisa memiliki uang sejumlah itu. Memiliki uang ratusan juta rupiah tak serta merta merupakan hasil dari korupsi.
"Masa menteri enggak boleh punya uang ratusan juta rupiah? Masa saya anggota DPR enggak boleh punya uang ratusan juta?" tanya Arwani. "Lalu kalau punya uang ratusan juta langsung diasumsikan itu uang korupsi, ya enggak bisa dong." (edt/rmo/wk)