JARILANGIT.COM - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Bank Jabar Banten Syariah (BJBS).
"Hari ini mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus BJBS di Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (13/3).
Aher memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga pukul 16.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.
"Masih diperiksa dari sekitar jam 13.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Erwanto Kurniadi tuturnya.
Aher diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif BJB Syariah kepada dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 548 miliar.
Dana sebesar Rp 548 miliar tersebut dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat periode 2014-2015.
Adapun debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Berdasarkan alamat yang ada, pengembang HSK beralamatkan di kawasan Regol, Kota Bandung.
Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) Yocie Gusman sebagai tersangka. Ia merupakan bekas Ketua DPC PKS Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam memberikan kredit kepada PT. HSK periode 2014 hingga 2016.
Yocie Gusman diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT. HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp 548 miliar. Dana itu sendiri digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.
Penyaluran kredit itu sendiri belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. Debitur, PT. HSK, malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548 miliar. (mdk)