JARILANGIT.COM - Seorang pria Hong Kong yang memperkosa pembantu rumah tangganya asal Indonesia divonis hukuman 11 tahun penjara.
Lelaki bernama Tsang Wai-sun tersebut tak bisa berkutik, lantaran TKI yang bekerja kepadanya ternyata menyimpan sperma saat diperkosa.
“Menghukum terdakwa dengan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan tercela dan mengambil keuntungan dari posisinya sebagai majikan terhadap pekerja,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Kowloon Patrcik Li Hon-leung seperti diberitakan South China Morning Post, Rabu (6/3/2019).
Tsang yang berusia 55 tahun merudapaksa pembantunya asal Indonesia yang berumur 27 tahun. Dua kali berbuat tak senonoh terhadap sang pembantu.
TKI yang namanya dilindungi oleh pengadilan tersebut, bekerja untuk Tsang sejak 10 Desember 2017.
Serangan seksual terjadi kepada TKI tersebut sejak hari pertama kedatangannya di rumah Tsang.
"Anda telah melanggar tanggung jawab yang diharapkan dari seorang majikan," kata Hakim Li.
Hakim Li juga mengatakan, menjatuhkan vonis tergolong berat itu karena tuntutan publik yang marah terhadap sikap Tsang.
“Hukuman ini juga dianggap adil karena korban menderita dan terkena gangguan stres, traumatik akibat perilaku anda,” tuturnya.
Tsang sendiri dalam sidang vonis itu tampak stres. Ia sempat membentur-benturkan kepalanya ke meja dan menangis histeris.
Dewan juri pengadilan juga menolak cerita versi Tsang yang menuding sang pembantu telah menggodanya.
Juri dan hakim menerima cerita versi korban, bahwa Tsang menerobos masuk ke kamarnya pada malam-malam dan melakukan pemerkosaan.
Korban menceritakan, kali pertama diperkosa Tsang pada tanggal 19 Desember 2017. Sang TKI juga mengakui, awalnya tak berani melapor ke polisi karena takut kehilangan pekerjaan.
Keesokan harinya, Tsang merudapaksanya lagi saat dirinya mencuci piring. Namun, kali ini perempuan Indonesia itu sengaja mengambil sperma Tsang yang menempel di bajunya untuk dijadikan bukti.
Pada hari yang sama, TKI tersebut pergi ke Konsulat Indonesia dan kemudian menghubungi polisi untuk menyerahkan bukti tersebut.