JARILANGIT.COM - Menjelang pilpres pada 17 April 2019, Jokowi menjanjikan kenaikan gaji 5% untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), cair awal April. Selain itu, gaji ke-13 dan 14 dirapel. Enak tenan jadi PNS.
"Tadi di sana waktu saya salam-salaman ada yang menanyakan, pak ini PNS gajinya naik kapan? Gajinya naiknya kapan? Saya jawab, iya saya ngerti. Ini PP-nya baru disiapkan," kata Jokowi saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).
"Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14," tambah Jokowi.
Pada awal April 2019, kata Jokowi, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji yang naik dirapel dengan gaji ke-13 dan ke-14. Dia menilai, pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat semakin hari semakin baik, terutama dari sisi kecepatan.
"Saya kira betapa kecepatan pelayanan ASN kita semakin hari semakin kelihatan saya tanyakan ke Pak Sekda di beberapa kabupaten," kata mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini.
Selanjutnya Jokowi mencontohkan Lampung, pengurusan izin SIUP tidak lagi dipungut biaya dan hanya memakan waktu sehari. "IMB agak lama saya pikir satu bulan, ternyata ada yang satu minggu itu sudah cukup untuk IMB," terang Jokowi.
"Sehingga saya harapkan investasi di sini perizinan cepat akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya dan kita harapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang makin banyak di Provinsi Lampung," lanjut Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyebut gaji PNS naik 5% mulai 2019. Realisasinya ya seperti kata presiden, dibayarkan awal April sebelum pencoblosan. Kenaikan gaji yang terhitung mulai Januari-Maret dibayarkan sekaligus pada April. Ditambah gajo ke-13 dan 14.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan sebesar 5% pada 2019 merupakan hal yang wajar. Sebab, 4 tahun pemerintahan Joko Widodo belum pernah dilakukan kenaikan gaji. "Ya karena sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," kata Sri Mulyani.
Saat ditanya apakah kenaikan gaji ini tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas. "APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ujar dia. (ipe/in)