BPN Pilih Serahkan Hasil Pilpres Pada Kedaulatan Rakyat Ketimbang Ajukan Gugatan ke MK
BPN Pilih Serahkan Hasil Pilpres Pada Kedaulatan Rakyat Ketimbang Ajukan Gugatan ke MK

BPN Pilih Serahkan Hasil Pilpres Pada Kedaulatan Rakyat Ketimbang Ajukan Gugatan ke MK

Di 2014 yg lalu punya pengalaman buruk dengan MK. Kita tunjukan barang bukti hingga 19 truk C1Plano, tapi MK putuskan Prabowo kalah tanpa melihat barang bukti !



JARILANGIT.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak akan membawa masalah pemilu ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan oleh Juru Kampanye Nasional BPN, Mohamad Syafi'i. BPN merasa MK sudah tak lagi menjalankan amanah konstitusi.

"(Akan tempuh jalur MK?) enggak-enggak. MK enggak," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

"Ya saya kira konstitusi sekarang sudah tidak berjalan. Konstitusi sudah tidak lagi dijalankan oleh pemerintah yang mendapat amanah untuk menjalankan konstitusi dengan sebaiknya dan seadil-adilnya. Kayaknya itu sudah tidak lagi dilaksanakan," imbuhnya.

Syafi'i juga mengungkapkan pihaknya pernah memiliki pengalaman yang kurang baik saat membawa perkara pemilu 2014 ke MK. Kata dia, kala itu MK memutuskan sengketa tanpa memeriksa bukti yang dibawa oleh kubu Prabowo.

"Di 2014 yg lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK. Kita mengumpulkan barang bukti yang memang benar valid ya sampai 19 truk plano C1," ungkapnya.

"Tapi kemudian dengan sangat mudah MK pada waktu itu mengatakan seandainya ini diperiksa satu per satu, toh perubahan angka kemenangan itu tidak akan berubah. Paling hanya menambah 1-2 persen saja suara pak Prabowo waktu itu," sambungnya.

Menurutnya cara yang mungkin akan ditempuh oleh BPN adalah mengandalkan kedaulatan rakyat. Tentunya kedaulatan rakyat yang selalu berbasis dengan Undang-Undang dan konstitusi.

"Ketika Undang-Undang Dasar dipastikan sudah tidak dilaksanakan, tolong diingat kedaulatan tetap berada di tangan rakyat. Nanti rakyat akan tunjukan apa maunya dengan kedaulatan yang dimilikinya ketika kita sudah memastikan Undang-Undang dasar dan peraturan perundang-undangan tidak lagi dilaksanakan," ucapnya.(Sania Mashabi)

  3
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.