Din Syamsuddin : Kasus Bachtiar Nasir Bernuansai Politik Pasca Ijtima Ulama

Sangat kentara, pemanggilan Ustadz Bachtiar Nasir berdimensi politik terkait prakarsanya menyelenggarakan Ijtima' Ulama baru-baru ini. kata Din


JARILANGIT.COM - Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Din Syamsuddin kaget mendengar kabar Bachtiar Nasir dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Din yakin Bachtiar tak bersalah dan akan kooperatif dengan pihak kepolisian.

"Saya yakin Ustaz Bachtiar Nasir yang kebetulan adalah Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan tersebut. Dan saya pastikan bahwa Dewan Pertimbangan MUI akan mendukung dan mengawalnya. Kami pun berkeyakinan bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah," kata Din saat diminta tanggapan, Selasa (7/5/2019).

Diketahui, Bachtiar Nasir merupakan Wakil Sekretaris Wantim MUI. Din meminta Polri untuk mendalami soal tradisi yayasan keislaman dalam hal penggunaan dana. Dia mengatakan penggunaan dana sebuah yayasan berdasarkan mandat umat selaku penyumbang dana.

"Polri perlu menyelami tradisi di perkumpulan atau yayasan keislaman, bahwa dana yang dikumpulkan oleh sebuah yayasan, sesuai mandat umat penyumbang, boleh jadi dipergunakan tidak secara ketat sesuai sifat yayasan, tapi untuk kepentingan lain selama masih berada dalam kepentingan dakwah Islamiyah," tuturnya.

Lebih lanjut, Din mengatakan semua pihak mendukung penegakan hukum secara berkeadilan. Dia mendengar kasus yang dihadapi Bachtiar Nasir merupakan kasus lama yang terkait aksi 411 dan 212.

Din kemudian melihat pemanggilan Bachtiar Nasir bernuansa politik. Dia mengingatkan Polri untuk menegakkan hukum secara adil dan memperhatikan situasi kehidupan masyarakat.

"Bahwa pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir berdimensi politik terkait prakarsanya menyelenggarakan Ijtima' Ulama baru-baru ini, saya kira sangat kentara. Maka oleh karena itu, pemanggilan tersebut akan mengundang reaksi dari para pendukungnya, dan itu hanya akan menambah bensin terhadap api yang sudah menyala. Seyogyanya Polri bijak dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan mempertimbangkan suasana dalam kehidupan masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi memanggil Bachtiar Nasir dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan TPPU. Dalam surat panggilan, tertulis status hukum Bachtiar adalah tersangka.

"Ya betul (Bachtiar Nasir tersangka). (Ditetapkan sebagai tersangka) sudah lama, itu kasus lama," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (7/5/2019)

Daniel membenarkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar pada Rabu (8/5) besok. Dia menyampaikan dugaan TPPU yang menjerat Bachtiar terkait penggunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Diduga dana tersebut diselewengkan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan polisi menemukan slip transfer uang dari Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang menampung dana aksi 411 dan 212, ke Turki. Sementara itu, Kapitra Ampera, yang saat itu menjadi pengacara Bachtiar, membantah pernyataan Tito. Kapitra mengakui ada aliran uang dari Yayasan ke Turki, yang ditujukan ke IHH Humanitarian Relief Foundation.

Menurut Kapitra, uang itu dikirim oleh Islahuddin Akbar (pegawai bank yang menjadi tersangka penyelewengan dana yayasan) melalui rekening berbagi, bukan rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kapitra menggarisbawahi transfer ke IHH tersebut dilakukan pada Juni 2016. Kurun itu jauh sebelum digelarnya aksi 411 pada November dan 212 pada Desember. (det)

COMMENTS

BLOGGER
Name

Berita Daerah,276,Berita Heboh,123,Berita Panas,660,Berita Unik,8,Catatan,28,Covid-19,9,Desa Penari,17,Dunia,50,Ekonomi,216,Foto,7,Gugatan Pilpres2019,85,Hukum,242,Kesehatan,12,Kuliner,13,Life Style,30,Media Sosial,215,Opini,385,Pengetahuan,7,Pileg dan Pilpres 2019,167,Pilkada,1,Pilkada2017,1,Pilpres2019,254,Politik,462,Renungan,7,Sejarah,12,Tips,7,uncategories,20,Wisata,8,
ltr
item
Stream Berita: Din Syamsuddin : Kasus Bachtiar Nasir Bernuansai Politik Pasca Ijtima Ulama
Din Syamsuddin : Kasus Bachtiar Nasir Bernuansai Politik Pasca Ijtima Ulama
Sangat kentara, pemanggilan Ustadz Bachtiar Nasir berdimensi politik terkait prakarsanya menyelenggarakan Ijtima' Ulama baru-baru ini. kata Din
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBkRMSAUVwxBpSJb0FUD9HFWIZWk-SpCnEgAvsuRl8Qi20pDer2_EB0h5ldYwvPhChWjsvWYxM4aZi3junRvnlSaSu900y7i3zHezTwcplDKJxulWFdSor8zvfcV3DnVTYIqrakQf5nCOC/s640/Din+syamsudin.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBkRMSAUVwxBpSJb0FUD9HFWIZWk-SpCnEgAvsuRl8Qi20pDer2_EB0h5ldYwvPhChWjsvWYxM4aZi3junRvnlSaSu900y7i3zHezTwcplDKJxulWFdSor8zvfcV3DnVTYIqrakQf5nCOC/s72-c/Din+syamsudin.jpg
Stream Berita
https://streamberita.blogspot.com/2019/05/din-syamsuddin-kasus-bachtiar-nasir.html
https://streamberita.blogspot.com/
https://streamberita.blogspot.com/
https://streamberita.blogspot.com/2019/05/din-syamsuddin-kasus-bachtiar-nasir.html
true
3515173212745511842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy