JARILANGIT.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut ikut menerima uang terkait proses seleksi jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Hal tersebut disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Rommy) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.
Awalnya tim Biro Hukum KPK memaparkan kronologi kasus terebut, dari pengintaian, operasi tangkap tangan sampai penetapan tersangka dan penahanan. Biro hukum KPK mengklaim telah memiliki sejumlah bukti berupa surat atau dokumen, bukti petunjuk berupa hasil sadapan, uang dan barang bukti eletronik yang berjumlah total 30 bukti.
"Serta keterangan dari sekurang-kurangnya tujuh orang termasuk keterangan pemohon (Rommy) yang diperoleh penyelidik termohon di tahap penyelidikan," ujar anggota tim biro hukum KPK saat membacakan surat jawaban.
Dari seluruh bukti-bukti permulaan itu KPK lalu meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan, dan menetapkan tiga orang tersangka.
Rommy diduga menerima uang terkait seleksi jabatan di Kemenag dari Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta dan Haris Hasanuddin sebesar Rp250 juta. KPK kemudian mengumumkannya kepada publik ketika itu.
Tim Biro Hukum merincikan kronologinya, bahwa Muafaq awalnya diusulkan Haris sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, melalui jalur Gugus Joko Waskito selaku staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim. Namun, di sisi lain Muafaq juga minta bantuan kepada Rommy melalui saudaranya Abdul Wahab.
Bersamaan itu, Haris juga mencalonkan diri selaku Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, meski "cacat" administrasi lantaran pernah dijatuhi sanksi disiplin. Haris pun akhirnya minta bantuan kepada Gugus.
"Bahwa agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito memberi masukan kepada saudara Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung," ungkap tim biro hukum.
Selain minta bantuan Gugus, Haris juga meminta bantuan kepada Rommy, sampai akhrnya lulus seleksi administrasi. Atas hal itu, Haris kemudian memberikan Rp250 juta pada Rommy. Belakangan Haris lulus sampai tes akhir.
Tanggal 5 Maret 2019, lanjut tim biro hukum KPK, Haris Hasanudin dilantik sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama.
Pasca dilantik, Haris mengirim pesan singkat kepada Rommy yang pada intinya menyampaikan terimakasih, serta akan terus memperkuat PPP khususnya di Jawa Timur. Haris juga memberikan uang kepada Lukman Hakim karena telah melantiknya sebagai Kepala Kanwil.
"Pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ujar tim biro hukum KPK.
KPK sendiri telah memanggil Menteri Agama pada Rabu besok, 8 Mei 2019. Lukman Hakim akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Rommy. "Kami berharap besok saksi (Menag) dapat memenuhi panggilan penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi wartawan, Selasa, 7 Mei 2019.
Menurut Febri, Lukman Hakim Saifuddin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy dalam kasus jual beli jabatan.
Selain berharap datang, KPK juga meminta Politikus PPP itu kooperatif, serta mengimbau agar membawa sejumlah dokumen yang salah satunya terkait dengan proses seleksi jabatan yang ada di Kementerian Agama.
"Dan juga dapat membawa dokumen-dokumen terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut," kata Febri.
Pada perkaranya, Rommy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. (v)