JARILANGIT.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggar tata cara dan prosedur penginputan data sistem informasi penghitungan suara (Situng)
Ketua Umum Benteng Prabowo, Syafti Hidayat mengaku mengapresiasi keputusan Bawaslu yang telah menyatakan KPU bersalah. Namun menurutnya sanksi administrasi tidaklah cukup.
"Keputusan Bawaslu ini harus diapresiasi dan KPU harus memperbaiki apa yang selama ini dianggap salah," kata Syafti saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/5).
Untuk itu, menurut dia, KPU harus berlaku jujur dan adil dalam melakukan tugas dan perannya. Kalau tidak, hal itu akan menimbulkan konflik sosial yang luas.
Ditambahkan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) ini, meski telah menyalahkan KPU, tapi di satu sisi Bawaslu juga mempertahankan Situng. Padahal jelas-jelas kesalahan input sudah bikin gaduh.
Makanya, Syafti meminta Bawaslu untuk membawa kasus itu ke ranah pidana.
"Pidana pemilu bisa dikenakan kepada komisioner KPU yang melakukan kejahatan dalam pemilu dan pilpres ini," pungkasnya.(sri)