Membongkar Modus Operandi Kecurangan Pilpres
Membongkar Modus Operandi Kecurangan Pilpres

Membongkar Modus Operandi Kecurangan Pilpres

KPU tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019. Ketidakprofesionalan itu terlihat dari terjadinya beberapa kesalahan



JARILANGIT.COM - Pemilu serentak 2019 tidak jujur dan tak adil serta tak transparan dan tak akuntabel sehingga dikritik sejumlah pihak. Pemilu ini juga tidak mengantisipasi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menenggelamkan informasi tentang kandidat calon anggota legislatif, dan membuat hak memilih warga negara Indonesia di luar negeri hilang.

Dan pada akhirnya, pemilu yang berlangsung pada 17 April lalu menyisakan persoalan besar. Mulai kematian 500 lebih petugas KPPS yang tidak wajar, data situng KPU yang tidak match dengan formulir C1, dan sebagainya.

Untuk itu, Forum Tebet menggelar diskusi publik dengan tajuk “Membongkar Modus Operandi Kecurangan Pilpres”.

Beberapa narasumber yang hadir dalam kesempatan tersebut, yakni, pakar IT Akhyar MS, Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi, Pakar politik dari Universitas Paramadina Dr Herdi Sahrasad, dan Analis Sosial UBK Muda Saleh.

Pakar politik dari Universitas Paramadina, Dr Herdi Sahrasad mengatakan, pemerintah harus menimbang ulang pelaksanaan pemilu serentak dilakukan kembali pada lima tahun mendatang yakni 2024.

“Kecurangan itu menjadi benih-benih negatif. Berlakulah jujur adil dan bersih, agar apapun hasilnya tidak ada yang tidak ada rasa tidak puas,” katanya.

Sementara Kordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menambahkan, pemerintah menimbang ulang pelaksanaan pemilu serentak dilakukan kembali pada lima tahun mendatang yakni 2024.

“Pengamatan saya, pelaksanaan pemilihan tingkat nasional dan daerah sekaligus menimbulkan banyak masalah bagi petugas penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih,” ungkapnya, Kamis, (9/5/29) di Tebet Barat Dalam IV No 5-7, Tebet, Jakarta Selatan.

Ditempat yang sama, Muda Saleh mengatakan adanya desakan aksi yang menginginkan pemilu yang adil prosesnya yang hasilnya juga akan menjadi terang benderang.

Akhyar MS mengungkapkan, kecurangan itu sudah direncanakan mulai dari legislasi. “Saya baca dalam undang-undang pemilu tidak ada istilah kecurangan, namun yang ada adalah pelanggaran,” ujarnya.(k24)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.