JARILANGIT.COM - Jagat media sosial sedang ramai memperbincangkan ketidakadilan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian terkait penanganan kasus pengancaman terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan HS dengan RJ pada tahun lalu.
Warganet menilai pihak polisi tebang pilih terhadap penanganan kasus hukum. Di mana mereka menilai kasus RJ tidak dilanjutkan hingga ke proses pengadilan. Sedangkan HS langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang sangat cepat.
Terkait itu, akun media sosial milik Divisi Humas Polri telah memberikan informasi bahwa RJ telah dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.
Berkas perkara pidana dengan Nomor BP/391/V2018/Ditreskrimum tertanggal 30 Mei 2018 atas nama tersangka Royson Jordany Tjahya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilakukan penelitian hasil pemeriksaannya dinyatakan sudah lengkap.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara RJ telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui tahap yang telah dilakukan penyidik.
"Kami sudah lakukan semua, kita tangkap juga iya, karena anak dibawah umur ada tempat khusus. Sudah tahap satu, P21, tahap dua dan sudah kita kirim ke Kejaksaan berarti sudah (diproses)," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).
Sekadar informasi, RJ ditangkap polisi usai mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo. Ancaman itu diabadikan dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral. Hal yang sama juga dialami oleh HS.
Ia ditangkap polisi usai video ancaman untuk memenggal kepala Jokowi viral di sosial media. Ancaman yang ia ucapkan dalam aksi damai di Bawaslu Jumat kemarin itu kemudian berujung ancaman hukuman seumur hidup. (rm)