Total 554 Orang KPPS, Panwas dan Polisi Tewas di Pemilu 2019
Total 554 Orang KPPS, Panwas dan Polisi Tewas di Pemilu 2019

Total 554 Orang KPPS, Panwas dan Polisi Tewas di Pemilu 2019

Petugas penyelenggara itu merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).



JARILANGIT.COM - Jumlah petugas penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal dunia terus bertambah. Data sementara secara keseluruhan petugas yang tewas mencapai 554 orang, baik dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun personel Polri.

Berdasarkan data KPU per Sabtu (4/5) pukul 16.00 WIB, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 440 orang. Sementara petugas yang sakit 3.788 orang.

Jumlah itu bertambah dari hari sebelumnya yaitu 424 orang. Begitu pula dengan petugas yang sakit juga bertambah dari hari sebelumnya yang mencapai 3.668 orang.

Anggota KPU Eni Novida Ginting mengatakan pihaknya akan memberikan santunan kepada petugas KPPS yang sakit maupun meninggal. Bagi petugas yang meninggal, KPU memberikan Rp36 juta per orang.

Sedangkan untuk petugas KPPS yang mengalami cacat, KPU memberikan bantuan sebesar Rp30,8 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang dan luka sedang Rp8,25 juta per orang.

KPU menargetkan verifikasi petugas KPPS yang meninggal dan sakit saat bertugas selama Pemilu 2019 selesai sebelum 22 Mei 2019.

Sementara Bawaslu mencatat jumlah petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meninggal dunia selama melaksanakan tugasnya sebanyak 92 orang. Data ini berdasarkan catatan Bawaslu pada Kamis (2/4).

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan 92 anggota Panwaslu dari sejumlah daerah itu meninggal saat melaksanakan tugasnya dalam mengawasi pemilu serentak.

"Sebanyak 92 orang ini terdiri atas 74 laki-laki dan 18 perempuan," kata Abhan dikutip Antara.

Selain itu, sebanyak 398 orang masih rawat inap di rumah sakit, 1.592 rawat jalan, 250 orang mengalami kecelakaan, 14 orang cacat tetap, dan 14 petugas mengalami keguguran.

Abhan menyebut anggota panwaslu yang meninggal sebagai pahlawan dan pejuang demokrasi. Mereka telah melakukan pengawasan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya.

Bawaslu memberikan santunan dan piagam penghargaan kepada petugas yang wafat. Besaran santunan itu sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan Kementerian Keuangan. Untuk korban meninggal dunia diberi Rp36 juta ditambah santunan dari internal Bawaslu.

Sementara Mabes Polri mencatat anggotanya yang tewas saat mengamankan Pemilu 2019 hingga 29 April 2019 lalu berjumlah 22 orang. Anggota Polri yang meninggal dinilai keletihan karena mengawal proses panjang Pemilu.

"Personel Polri yang gugur pada tahapan pengamanan Pemilu 2019 sampai hari ini 22 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (29/4) lalu.

Asep menuturkan Polri akan memberikan hak para personel Polri yang gugur tersebut. Para personel Polri yang gugur tersebut bakal mendapatkan asuransi risiko kematian, santunan, dan beasiswa untuk anaknya.

Selain itu, para personel yang gugur tersebut juga akan mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta KPU segera mengumumkan data lengkap terkait 440 petugas KPPS yang meninggal.

"KPU harus segera umumkan 440 korban petugas KPPS yang meninggal mulai dari nama, alamat dan posisi tugas (PPS atau PPK)," kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (6/5).

Mardani pun mendukung pemerintah dan DPR segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu serentak 2019.

Komisi II DPR RI merupakan mitra kerja KPU. Mardani menyatakan banyak hal yang perlu diaudit terhadap pelaksanaan kualitas pemilu kali ini. Terlebih, Pemilu 2019 menimbulkan banyak korban jiwa dari petugas penyelenggara pemilu. (cnn)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.