JARILANGIT.COM - Ahmad Dhani hari ini dikembalikan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6). Pengembalian Dhani dari Rutan Klas I Surabaya, Sidoarjo tersebut dilakukan usai politisi Gerindra ini selesai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik.
Dhani keluar dari Rutan Klas I Kamis dinihari sekitar pukul 02.25 WIB. Ia keluar dengan didampingi petugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kejati Jatim.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, pemindahan Dhani ke Jakarta dilakukan lantaran proses administrasi pemindahan rampung dilakukan.
Dari jadwal awal, musisi berkepala plontos ini akan diterbangkan ke Jakarta Kamis pagi via jalur udara.
"Jadwal penerbangan pukul 05.00 WIB," paparnya.
Pada Selasa (11/6) kemarin, Dhani telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang menyebut kata "idiot". Ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Di sisi lain, Dhani juga tersangkut kasus hukum dalam perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sempat divonis 1 tahun 6 bulan penjara, hukuman Dhani kemudian lebih ringan menjadi 1 tahun usai banding.
Sebelumnya, Divonis Satu Tahun Penjara, Ahmad Dhani : Saya Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono menjatuhkan vonis bersalah pada musisi Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot' yang dilaporkan oleh elemen Koalisi Bela NKRI.
Dalam amar putusannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.
Menurut majelis hakim, ada tiga hal yang menjadi alasan pemberat dalam amar putusan bersalah Ahmad Dhani, yakni tidak adanya penyesalan, merendahkan orang lain dan pernah dihukum dalam kasus lain.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata hakim Widyopriyono.
Dalam kasus ini, perbuatan Ahmad Dhani telah bertentangan dengan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rmo)