Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Lapas Cipinang Dinihari

Dhani keluar dari Rutan Klas I Kamis dinihari sekitar pukul 02.25 WIB. Ia keluar dengan didampingi petugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kejati Jatim


JARILANGIT.COM - Ahmad Dhani hari ini dikembalikan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6). Pengembalian Dhani dari Rutan Klas I Surabaya, Sidoarjo tersebut dilakukan usai politisi Gerindra ini selesai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik.

Dhani keluar dari Rutan Klas I Kamis dinihari sekitar pukul 02.25 WIB. Ia keluar dengan didampingi petugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kejati Jatim.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, pemindahan Dhani ke Jakarta dilakukan lantaran proses administrasi pemindahan rampung dilakukan.

Dari jadwal awal, musisi berkepala plontos ini akan diterbangkan ke Jakarta Kamis pagi via jalur udara.

"Jadwal penerbangan pukul 05.00 WIB," paparnya.

Pada Selasa (11/6) kemarin, Dhani telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang menyebut kata "idiot". Ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Di sisi lain, Dhani juga tersangkut kasus hukum dalam perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sempat divonis 1 tahun 6 bulan penjara, hukuman Dhani kemudian lebih ringan menjadi 1 tahun usai banding.

Sebelumnya, Divonis Satu Tahun Penjara, Ahmad Dhani : Saya Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono menjatuhkan vonis bersalah pada musisi Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot' yang dilaporkan oleh elemen Koalisi Bela NKRI.

Dalam amar putusannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Menurut majelis hakim, ada tiga hal yang menjadi alasan pemberat dalam amar putusan bersalah Ahmad Dhani, yakni tidak adanya penyesalan, merendahkan orang lain dan pernah dihukum dalam kasus lain.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata hakim Widyopriyono.

Dalam kasus ini, perbuatan Ahmad Dhani telah bertentangan dengan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rmo)

COMMENTS

BLOGGER
Name

Berita Daerah,276,Berita Heboh,123,Berita Panas,660,Berita Unik,8,Catatan,28,Covid-19,9,Desa Penari,17,Dunia,50,Ekonomi,216,Foto,7,Gugatan Pilpres2019,85,Hukum,242,Kesehatan,12,Kuliner,13,Life Style,30,Media Sosial,215,Opini,385,Pengetahuan,7,Pileg dan Pilpres 2019,167,Pilkada,1,Pilkada2017,1,Pilpres2019,254,Politik,462,Renungan,7,Sejarah,12,Tips,7,uncategories,20,Wisata,8,
ltr
item
Stream Berita: Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Lapas Cipinang Dinihari
Ahmad Dhani Dikembalikan Ke Lapas Cipinang Dinihari
Dhani keluar dari Rutan Klas I Kamis dinihari sekitar pukul 02.25 WIB. Ia keluar dengan didampingi petugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kejati Jatim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjK5Uvd8JWRFkbw60jS0MSeqstOGZX9IBYg8XQjRX7G7fasNRVszF9KrQrQmInSdwJgXdt9knS1U-cv65wx2ipWd87CFdW3ihAFrQ7ffGcBsJhc8dMMOvIwjkzurLg92mPgxgBBlZZYg-wy/s640/ahmad+dhani+di+lapas.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjK5Uvd8JWRFkbw60jS0MSeqstOGZX9IBYg8XQjRX7G7fasNRVszF9KrQrQmInSdwJgXdt9knS1U-cv65wx2ipWd87CFdW3ihAFrQ7ffGcBsJhc8dMMOvIwjkzurLg92mPgxgBBlZZYg-wy/s72-c/ahmad+dhani+di+lapas.jpg
Stream Berita
https://streamberita.blogspot.com/2019/06/ahmad-dhani-dikembalikan-ke-lapas.html
https://streamberita.blogspot.com/
https://streamberita.blogspot.com/
https://streamberita.blogspot.com/2019/06/ahmad-dhani-dikembalikan-ke-lapas.html
true
3515173212745511842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy