Begini Cara "Main" Sekda Jabar yang Ditetapkan Sebagai tersangka Oleh KPK
Begini Cara "Main" Sekda Jabar yang Ditetapkan Sebagai tersangka Oleh KPK

Begini Cara "Main" Sekda Jabar yang Ditetapkan Sebagai tersangka Oleh KPK

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi (Nonaktif) Neneng Hasanah Yasin telah divonis 6 tahun penjara. Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dollar Singapura



JARILANGIT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Dua orang tersangka itu yakni Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

“Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan Penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang dan BTO (Bartholomeus Toto) mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (29/7).

Saut mengatakan, penetapan tersangka Iwa Karniwa dan Bartholomeus ini terbagi dalam dua kasus.

Untuk Iwa terjerat dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Sedangkan Bartholomeus, dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Iwa selaku Sekda Jabar diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari total Rp 1 miliar. Uang itu didapatkan Iwa dari eks Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi melalui seorang perantara.

Uang Rp 900 juta itu didapatkan Neneng dari Lippo Grup melalui Bartholomeus dan diberikan perantara yakni seorang karyawan Lippo Cikarang.

Uang itu sebagai pelicin dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Sebab, PT Lippo Cikarang berencana membangun kawasan permukiman seluas Rp 438 Hektar di wilayah Kabupaten Bekasi.

Tersangka IWK (Iwa Karniwa) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka BTO (Bartholomeus) melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi (Nonaktif) Neneng Hasanah Yasin telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, di Pengadilan Tipikor PN Bandung.

Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dollar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.

KPK juga telah menetapkan sedikitnya sembilan orang tersangka dalam kasus Meikarta ini. Beberapa diantaranya telah mendapatkan vonis hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Empat orang selaku pemberi dari pihak swasta yakni Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi dan Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).

Sementara lima orang tersangka lainnya dari pihak penerima suap perizinan Meikarta diantaranya; Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi), Jamaludin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi), Sahat Maju Banjarnohor (Kemudian Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi), Dewi Tisnawati.

Sekda Jabar Iwa Karniwa (FOTO : Humas Pemprov Jabar)
(edt/rmol)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.