Berkas Perkara Wanita Bawa Anjing ke Masjid Dilimpahkan ke Jaksa
Berkas Perkara Wanita Bawa Anjing ke Masjid Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Wanita Bawa Anjing ke Masjid Dilimpahkan ke Jaksa

Polisi sudah memeriksa 7 orang saksi serta 3 ahli. Ahli yang dimintai pendapat yakni ahli hukum pidana, psikiatri dan ahli agama.



JARILANGIT.COM - Polisi melimpahkan berkas perkara kasus SM (52), perempuan yang membawa anjing masuk ke masjid ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. SM dikenakan sangkaan melakukan penistaan agama.

"Kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka perempuan berinisial SM yang masuk ke Masjid Al Munawaroh dengan membawa dengan membawa seekor anjing serta menggunakan alas kaki sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejari Cibinong, Bogor," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika, Jumat (12/8/2019).

Terkait kasus perempuan membawa anjing pada 30 Juni lalu, polisi sudah memeriksa 7 orang saksi serta 3 ahli. Ahli yang dimintai pendapat yakni ahli hukum pidana, psikiatri dan ahli agama.

Selain itu, observasi sudah dilakukan terhadap tersangka SM di RS Polri dengan melibatkan 5 spesialis kedokteran jiwa dari sejumlah rumah sakit.

Berkas perkara dilimpahkan ke Kejari pada hari Rabu (10/7). Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk disidangkan.

AKBP Dicky beberapa waktu lalu mengatakan, meski SM dirawat di rumah sakit, statusnya tetap tahanan. Dia menegaskan penyidikan kasus ini akan tetap berjalan hingga dibawa ke pengadilan.

"Jadi agar dipahami bahwa penyidikan ini jalan terus. Karena di aturan undang-undang seperti itu. Jadi pembuktian perbuatannya, pidananya, itu kita lakukan pembuktian supaya terang apakah terbukti atau tidak dan untuk masalah gangguan kejiwaannya seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 1 KUHP itu suatu permasalahannya sendiri.

Nanti kalau memang terbukti melakukan pidana dan terbukti juga gangguan kejiwaan, nanti seluruhnya itu akan ditampilkan di persidangan, dihaturkan, akan digelar di persidangan untuk diambil keputusan oleh hakim berdasarkan Pasal 44 ayat 2 KUHP," ujar Dicky, Jumat (5/7). (det)

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.