KPK Cuma Bisa menyesalkan sikap Mendag yang tak taat Hukum
KPK Cuma Bisa menyesalkan sikap Mendag yang tak taat Hukum

KPK Cuma Bisa menyesalkan sikap Mendag yang tak taat Hukum

Enggar sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK. Mangkirnya Enggar dinilai sebagai contoh buruk yang ditunjukkan penyelenggara negara setingkat menteri.



JARILANGIT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menghadirkan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, sebagai saksi di persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Sebab, Enggar sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK di tingkat penyidikan terkait perkara gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.

Sementara KPK sudah melimpahkan berkas Bowo Pangarso ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan. “Nanti jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan apakah perlu memanggil yang bersangkutan kembali atau memanggil saksi-saksi yang lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/7).

Febri menyayangkan sikap Enggar yang tidak taat hukum untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bowo. Mangkirnya Enggar dinilai sebagai contoh buruk yang ditunjukkan penyelenggara negara setingkat menteri.

“Boleh dibilang kami sesalkan ya, ketika ada penyelenggara negara apalagi setingkat menteri tidak cukup memberikan contoh yang baik untuk hadir dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di KPK,” ucap Febri.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, seharusnya Enggar dapat menunjukkan itikad baik dengan sikap komitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, sikap tersebut tidak ditunjukkan oleh politikus Partai Nasdem tersebut.

“Padahal kita tahu Presiden juga sangat berkomitmen dengan pemberantasan korupsi sebagaimana yang sering disampaikan oleh Presiden,” tegas Febri.

Dalam penyidikan gratifikasi Bowo Pangarso, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Enggartiasto Lukita dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat, Nasir. Penyidik juga menggeledah kediaman Enggar.

Dalam penggeledahan itu, tak ditemukan alat bukti apapun yang dapat disita sebagai bukti perkara. Penggeledahan dilakukan KPK untuk menelusuri dugaan sumber dana gratifikasi Bowo Pangarso.

Diduga, salah satu sumber gratifikasi Bowo berasal dari pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi. Bowo Pangarso menjadi tersangka dalam dua perkara.

Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan USD 85.130.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG.

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Kemudian, pada pengembangan perkara, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang sekitar Rp 8 miliar. (jpn)

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.