JARILANGIT.COM - Gila. Karena mengingkatkan ilmu yang dimiliki, Eko Suparlin, 54, warga desa Sempol, kecamatan Pagak ini sampai hati tega mencabuli anak tirinya sendiri, AR, yang masih berusia 11 tahun. Perbuatan bejat pria yang mengaku bekerja sebagai seorang dukun ini diakuinya sudah dilakukannya sebanyak 7 kali.
Menurut pengakuan tersangka lagi, hal ini ia lakukan untuk meningkatkan “ilmu” yang ia miliki. “Tersangka ini kan dukun, jadi ia mengaku melakukannya demi meningkat ilmu dukun miliknya,” papar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana SH.
Kalimat dengan nada ancaman pun tak segan dilontarkan tersangka. Menurut tersangka, ia melakukan hal ini sejak tahun 2012. Kenapa baru ketahuan? karena saat beraksi kadang ia juga melontarkan kalimat dengan nada-nada ancaman.
“Pertama dilakukan di salah satu pantai di kabupaten Malang pada 2012 lalu, terus di salah satu gubuk, dan yang lain di rumah,” jawab tersangka saat diinterogasi singkat oleh pihak UPPA Polres Malang kemarin.
Nada ancaman ini tidak hanya dilontarkan kepada AR, namun ibu korban yang juga istri dari tersangka. Wanita yang dikawinnya secara siri tersebut kadang diminta untuk memegangi anaknya yang selalu memberontak dan tidak mau menurut.
“Ibu dari AR tersebut sudah berusaha melarang dan menolak untuk memenuhi permintaan tersangka, namun dia tidak mampu berbuat banyak, sebab jika tidak mau, tersangka mengancam akan membunuh keluarganya,” ujar wanita yang akrab disapa Yulis ini.
Hari-hari pun bak neraka. Ibu AR tersebut “dipaksa” menyaksikan perbuatan bejatnya itu layaknya hal ini bukan perbuatan tabu. “Kalau kamu tidak mau, akan saya rusak reputasi keluarga ini,” beber Yulis menirukan ucapan tersangka.
Sementara itu, berdasarkan informasi lain, istri yang dinikahi secara siri oleh Eko tersebut dulunya adalah istri dari salah satu pasiennya. Seiring berjalannya waktu, pasiennya tersebut meninggal. lantas Eko menikahi istri pasiennya tersebut secara siri.
Muak dengan perbuatan tersangka yang makin hari makin menjadi, ibu korban AR pun lantas melapor kepada polisi. Tak lama, tersangka pun berhasil diamankan dirumahnya sendiri yang berada di desa Gedogkulon, kecamatan Turen untuk dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang.
“Tersangka harus dikenai pasal Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tutup Yulis. Ia dianggap melanggar pasal 81 jo pasal 76D dan pasal 82 jo pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
Pewarta: Elfran Vido