Ini Tanggapan Polisi Tetang Kivaln Zen yang di Bela TNI

Kivlan menganggap pihak termohon dalam sidang praperadilan ini yakni Polda Metro Jaya, tidak sah menetapkan sebaagai tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti

Eggy Sudjana Bersama Kivlan Zen kanan

JARILANGIT.COM - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Viktor Sihombing tidak mempermasalahkan sejumlah perwira menengah dan tinggi TNI mendampingi Kivlan Zen ketika menghadapi sidang praperadilan berkaitan kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Menurut Viktor, Kivlan berhak meminta bantuan hukum ke siapa pun, termasuk dari TNI. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan.

"Itu hak mereka. Enggak apa-apa kan. Kan dilindungi oleh hukum," ucap dia ditemui di PN Jaksel, Senin.

Viktor juga tidak menyampaikan keberatannya saat disinggung tim hukum Kivlan yang bertambah di sidang praperadilan. Sekitar 13 perwira TNI masuk sebagai tim hukum Kivlan di dalam persidangan.

"Tanya ke Kabid Humas (Polda Metro Jaya)," ucap dia.

Lebih lanjut, Viktor hanya menjawab normatif disinggung pokok permohonan dari Kivlan. Kepolisian bakal menjawab permohonan di dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda tanggapan termohon, Selasa (23/7).

"Sudahlah. Sudah. Saya pikir prosedur ada. Aturan ada. Nanti kami ikuti. Saat mereka mengajukan permohonan, ya, kami dengarkan. Besok kami menjawab. Sudah. Selesai," ucap dia.

Sebagai informasi PN Jaksel menggelar sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan pihak pemohon yakni Kivlan Zen, Senin. Sidang ini digelar berkaitan dengan kasus dugaan makar.

Kivlan mempersoalkan empat hal dalam sidang praperadilan ini yakni penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti.

Kivlan menganggap pihak termohon dalam sidang praperadilan ini yakni Polda Metro Jaya, tidak sah ketika melaksanakan keempat hal tersebut. (jpn)

COMMENTS

BLOGGER
Name

Berita Daerah,276,Berita Heboh,123,Berita Panas,660,Berita Unik,8,Catatan,28,Covid-19,9,Desa Penari,17,Dunia,50,Ekonomi,216,Foto,7,Gugatan Pilpres2019,85,Hukum,242,Kesehatan,12,Kuliner,13,Life Style,30,Media Sosial,215,Opini,385,Pengetahuan,7,Pileg dan Pilpres 2019,167,Pilkada,1,Pilkada2017,1,Pilpres2019,254,Politik,462,Renungan,7,Sejarah,12,Tips,7,uncategories,20,Wisata,8,
ltr
item
Stream Berita: Ini Tanggapan Polisi Tetang Kivaln Zen yang di Bela TNI
Ini Tanggapan Polisi Tetang Kivaln Zen yang di Bela TNI
Kivlan menganggap pihak termohon dalam sidang praperadilan ini yakni Polda Metro Jaya, tidak sah menetapkan sebaagai tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCeREAsa53R_jsvglST_JaAS6d_GlxWghyVlODoq14M4J_M057oCPbuLCvx4jVrPlvKngIj-Ie4NuPzI-ney4EvIzCZ45-HM6LT1sQka-qWm-9cpYwNfoGoDydD8gCv-DVcJ5j47pOfA9C/s640/eggi+sudjana+bersama+kivlan+zen.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCeREAsa53R_jsvglST_JaAS6d_GlxWghyVlODoq14M4J_M057oCPbuLCvx4jVrPlvKngIj-Ie4NuPzI-ney4EvIzCZ45-HM6LT1sQka-qWm-9cpYwNfoGoDydD8gCv-DVcJ5j47pOfA9C/s72-c/eggi+sudjana+bersama+kivlan+zen.jpg
Stream Berita
https://streamberita.blogspot.com/2019/07/ini-tanggapan-polisi-tetang-kivaln-zen.html
https://streamberita.blogspot.com/
https://streamberita.blogspot.com/
https://streamberita.blogspot.com/2019/07/ini-tanggapan-polisi-tetang-kivaln-zen.html
true
3515173212745511842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy