JARILANGIT.COM - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, tak menutup kemungkinan jaksa KPK menuntut hukuman mati terhadap Bupati Kudus M.Tamzil.
"Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
KPK telah menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah. Dengan status tersebut, Tamzil pun terancam hukuman mati. Sebab, dia merupakan residivis atau pernah terjerat kasus hukum
Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.
Saat itu Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kini, dia terjerat kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Menurut KPK, Tamzil menerima suap Rp 250 juta untuk melunasi utang mobil Nissan Terrano.
Diancam hukuman mati, Tamzil mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di KPK.
"Saya kira, saya mengikuti prosedur hukum saja," ujar dia usai pemeriksaan intensif pasca-terjaring OTT di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.
Tamzil menerima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk melunasi utang mobil Nissan Terrano. (plt)