JARILANGIT.COM - Majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan permohonan kasasi yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, terkait Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Hasilnya, MA menyatakan permohonan yang diajukan oleh keduanya tidak dapat diterima.
“Hari ini Senin, 15 Juli 2019, telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon; Bawaslu dan KPU sebagai termohon; dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp1.000.000 (satu juta rupiah),” ungkap Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Dia menjelaskan, majelis kasasi yang dipimpin hakim Supandi itu berpendapat, objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP). Alasannya, objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat 4 dan 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, dalam perkara tersebut keputusan dimaksud tidak pernah ada.
“Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," jelasnya.
Kubu Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan kasasi (permohonan I) ke MA pada 15 Mei 2019 dan menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat. Perkara itu kemudian diputus majelis kasasi dengan nomor putusan 1P/PAP/2019 pada 26 Juni lalu. Hasilnya, gugatan tersebut dinyatakan NO alias tidak diterima oleh MA dengan alasan pemohon gugatan itu bukan atas nama calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dasar hukum (legal standing).
Tidak puas dengan hasil itu, Prabowo-Sandi kembali mengajukan kasasi untuk yang kedua kalinya (permohonan II) pada 3 Juli 2019 dengan nomor perkara 2P/PAP/2019. Putusan yang dibacakan Andi Samsan hari ini adalah putusan atas kasasi Prabowo-Sandi yang kedua tersebut. (ins)