JARILANGIT.COM - Rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi konten Netflix, Youtube, dan Facebook menuai protes. Pegiat Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran Muhammad Heychael menilai KPI semestinya fokus saja dengan tugas-tugasnya yang masih banyak terbengkalai.
"Pekerjaan rumahnya banyak banget. Fokus saja ke tugas-tugas KPI," kata Heychael Senin, 12 Agustus 2019.
Heychael mencontohkan, KPI pernah meminta komitmen dari sepuluh stasiun televisi terkait dengan diberikannya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran pada 2016. Di antaranya, KPI meminta stasiun televisi melaksanakan seluruh ketentuan yang ada di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Contoh komitmen lainnya yang diminta ialah menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemilik modal atau pemilik lembaga penyiaran.
Berikutnya, KPI meminta stasiun televisi memberikan pemberdayaan dan perlindungan kepada khalayak khusus, di antaranya penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita. "Itu sudah ditagih belum dari 2016? Belum lagi misalnya soal tayangan mistis, tayangan irasional. Banyak sekali PR-nya, mending itu yang dibenahi," kata Heychael.
Heychael juga menilai tugas KPI ini masih sangat krusial. Dia tak sepakat jika televisi dianggap telah ditinggalkan penonton lantaran adanya media digital dan internet. Menurut Heychael, pandangan itu masih amat bias Jakarta dan kota besar lainnya.
"Kalau bicara Indonesia, data-data menunjukkan penonton TV masih besar," ujar mantan Direktur Remotivi ini.
Direktur Eksekutif Southeast Asia for Freedom Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto juga menilai KPI sebaiknya fokus memperbaiki kinerjanya terlebih dulu ketimbang repot mengurus media digital. Damar mempertanyakan keberanian KPI menghadapi dan memberi sanksi tegas kepada stasiun televisi dan radio yang melanggar P3SPS.
"Lalu merekomendasikan penyetopan izin pada stasiun TV dan radio yang kerap melanggar, dan mendorong dijalankannya sistem siaran jaringan," kata Damar, Senin, 12 Agustus 2019.
Ketua KPI Agung Suprio sebelumnya mengatakan lembaganya segera mengupayakan aturan yang nantinya menjadi dasar hukum untuk pengawasan konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenis.
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio seusai pengukuhan komisioner periode 2019-2022 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
(Tempo)