Aturan Baru Kompensasi Mati Listrik akan Dihitung Berdasarkan Lamanya Pemadaman
Aturan Baru Kompensasi Mati Listrik akan Dihitung Berdasarkan Lamanya Pemadaman

Aturan Baru Kompensasi Mati Listrik akan Dihitung Berdasarkan Lamanya Pemadaman

PLN harus membayar kompensasi pemadaman listrik sebesar 100% untuk satu jam pertama, 200% untuk 2 jam dan lebih dari dua jam maka PLN harus membayar kompensasi sebesar 300%



JARILANGIT.COM - PT PLN (Persero) kemungkinan akan meminta peningkatan biaya investasi ke pemerintah. Hal ini menyusul adanya rencana akan diterapkannya aturan baru mengenai pemberian kompensasi pemadaman listrik dalam waktu lama, yang nilainya meningkat tiga kali lipat dibanding sebelumnya.

Pasalnya, pekan lalu, Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyebutkan, dalam revisi aturan yang baru, kompensasi yang dibayarkan pada pemadaman satu jam pertama adalah 100%, sedangkan pada satu jam berikutnya pemadaman masih terjadi akan menjadi 200%. Apabila berjam-jam, biaya kompensasi akan mencapai 300% atau tiga kali lipat.

"Karena besar penggantiannya, makanya supaya PLN lebih baik pelayanannya, supaya tidak kena denda besar. Kalau dendanya ringan ya tenang-tenang saja. Ke depannya supaya lebih baik," katanya di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Menanggapi hal ini, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, dengan permen baru tersebut tentunya akan meningkatkan beban keuangan PLN, di sisi lain, perusahaan juga harus meningkatkan keandalan sistem kelistrikan, artinya akan ada peningkatan biaya investasi yang akan diminta ke pemerintah.

Menurutnya, peningkatan biaya investasi tersebut lantaran PLN harus mengikuti standar baru yang dibuat pemerintah mengenai pemberian kompensasi ke pelanggan. Dengan adanya standar baru kompensasi, artinya harus ada pula peningkatan investasi sistem kelistrikan.

"Semua kami kembalikan ke pemerintah, PLN kan under regulated pemerintah, ini lho pak, kondisinya seperti ini, kami akan minta biaya investasi lebih mahal, semua akan kembali pada kemampuan negara ini, semua kan dihitung terhadap biaya," kata Djoko Abumanan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya siap mengikuti aturan pemerintah, meski artinya harus meningkatkan biaya investasi. Selama permen tersebut disusun, dirinya mengaku belum dilibatkan dalam diskusi satu pun. (cnbc)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.