Dituduh Parasit Ekonomi, Perampok dan Teroris, Warga Minang di Jogja Lapor Polisi
Dituduh Parasit Ekonomi, Perampok dan Teroris, Warga Minang di Jogja Lapor Polisi

Dituduh Parasit Ekonomi, Perampok dan Teroris, Warga Minang di Jogja Lapor Polisi

Ujaran itu ditujukan kepada warga Minang atau Padang yang berprofesi sebagai PKL. meski ujaran kebencian itu ditujukan PKL warga Minang, namun keluarga besar Minang tersinggung



JARILANGIT.COM - Ikatan Keluarga Besar Minang Yogyakarta (IKBMY) melaporkan pengusaha Malioboro berinisial BS ke Polda DIY, Sabtu 10 Agustus 2019. Pasalnya, salah satu anggota IKMBY disebut seorang teroris.

Kuasa Hukum IKBMY Armen Dedi mengaku, sudah melaporkan BS ke Polda DIY karena sudah melakukan ujaran kebencian terhadap warga Minang yang ada di Yogyakarta. Ujaran kebencian itu dibuat melalui video oleh BS, lalu disebar ke group WhatsApp.

Menurut dia, dalam video berdurasi lebih dari 60 detik tersebut, meresahkan warga atau suku Minang. Di dalam video ada kata-kata yang tidak pantas, melukai hati warga Minang.

"Ujaran itu ditujukan kepada warga Minang atau Padang yang berprofesi sebagai PKL di Malioboro. Terlapor bilang orang Minang itu teroris, perampok, benalu dan parasit ekonomi," kata Armen di Yogyakarta, Sabtu 10 Agustus 2019.

Menurut dia, meski ujaran kebencian itu ditujukan kepada warga Minang yang berjualan di Malioboro, namun Keluarga Minang di Yogyakarta merasa tersinggung.

"Ini bukan lagi persoalan individu PKL, tapi suku Minang di Yogyakarta bahkan di Indonesia tidak terima disebut seperti itu (teroris)," kata dia.

Atas dasar itu, IKBMY dan masyarakat Minang Yogyakarta melaporkan BS ke kepolisian. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, tidak liar dan anarkis merespons tuduhan tersebut.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat Minang menggelar rapat dan sowan kepada sesepuh untuk melaporkan BS. Kami memiliki bukti yang kuat, yakni video yang berisi ujaran kebencian itu," ujar Armen.

Dalam video tersebut, memang nampak BS merekam sendiri video dengan kata-kata yang dianggap melecehkan warga Minang. BS merekam saat berada di dalam mobil.

Video itu lalu tersebar ke sejumlah grup WhatsApp. Sampai akhirnya seorang warga Minang, Martius, 58 tahun, menerima video tersebut.

Dalam kasus, Martius bertindak sebagai pelapor mengatasnamakan Masyarakat Minang atau Padang yang tergabung di dalam IKBMY.

Ditemui terpisah, terlapor BS mengakui telah membuat video tersebut. "Sebenarnya video itu untuk kalangan sendiri, kalau sampai tersebar berarti yang patut dilaporkan yang menyebarkan video itu," katanya.

Pemilik toko di bilangan Jalan Malioboro ini mengakui video yang dibuatnya itu tidak bermaksud menyinggung etnis tertentu. "Saya hanya menyinggung individu saja," ungkapnya.

SS menjelaskan, ungkapan yang ada di video tersebut bagian dari rasa jengkel yang dialaminya. Depan tokonya yang merupakan haknya, dipakai oleh PKL tanpa izin.

"Dia jualan di depan toko saya tanpa izin. Saya yang membayar pajak. Apa itu bukan perampok, parasit ekonomi? Perilakunya kan mirip teroris," kata BS.

Dia sudah mengajukan keberatan kepada Pemkot Yogyakarta agar PKL ditata, tidak berjualan di depan toko. "Tapi faktanya sudah enam tahun depan toko saya dipakai berjualan," ungkapnya.

BS mengaku siap menghadapi kasus ini. "Saya siap, lha wong saya di pihak yang benar, kok," katanya. (tagar)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.