JARILANGIT.COM - Mabes Polri akui tak bisa mengawasi secara ketat setiap anggota polisi yang diizinkan memegang senjata api. Namun, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan mereka sudah memberikan pembekalan psikologi awal kepada seluruh anggota sebelum mengikuti tes kepemilikan senjata api.
"Prosedur, norma, kami bentuk. Tapi selalu ada 1-2 orang, itu namanya oknum. Dan masalah ini kan sangat tergantung dengan running psikologis mereka, kehidupan mereka sehari-hari. Enggak bisa kami monitor secara melekat terus satu-satu. Banyak," ujar Iqbal di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 Juli 2019.
Sebelumnya, dalam dua bulan ini, Juli dan Agustus, ramai dibicarakan dua kasus perihal anggota Polri yang dengan sengaja dan tak sengaja menyalahgunakan senjata api.
Kasus pertama terjadi pada Juli 2019. Brigadir Rangga diketahui menembak mati Bripka Rahmat Effendy di Mapolsek Cimanggis pada 25 Juli 2019. Kejadian itu berawal ketika keponakan Brigadir Rangga, berinisial FZ, ditangkap karena terlibat tawuran.
Brigadir Rangga meminta kepada Bripka Rahmat agar FZ dilepaskan dan dibina oleh orang tuanya. Namun, permintaan itu ditolak Bripka Rahmat, di mana ia bersikukuh untuk memproses FZ secara hukum.
Cekcok tersebut berujung dengan penembakan. Brigadir Rangga menembakkan tujuh dari sembilan peluru ke tubuh Bripka Rahmat. Ia tewas dengan luka tembak di antaranya pada dada, leher, paha, dan perut.
Brigadir Rangga kini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ia terancam dipecat dari kepolisian serta mendekam dalam penjara.
Lalu, kasus kedua terjadi pada Agustus 2019. Seorang warga sipil di Lampung, Rahmad Heriyanto terkena luka tembak di perut akibat peluru nyasar dari senjata milik anggota Bripka Duansyah.
Iqbal mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapat dari Kepolisian Daerah Lampung, kejadian berawal ketika senjata Bripka Duansyah rusak sehingga ia meminta bantuan kepada Brigpol Pastiko Jayadi untuk membetulkannya.
Saat senjata tersebut sudah selesai direparasi, Brigpol Pastiko menyambangi Bripka Duansyah yang sedang berada di kampus. Saat proses penyerahan itu, kedua anggota lebih dulu memastikan bahwa senjata dalam keadaan terkunci ataupun tidak ada peluru saat diserahkan. Namun, pada saat dikokang, senjata tersebut malah mengeluarkan peluru dan mengenai Rahmad.
Sementara dalam kasus ini, Bripka Duansyah dan Brigpol Pastika diketahui masih menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Lampung.
Meski begitu, Iqbal kembali menegaskan bahwa Mabes Polri selalu melakukan seleksi secara ketat perihal kepemilikan senjata api oleh anggota. "Setiap enam bulan sekali ada pemeriksaan psikologi untuk mereka yang memegang senjata api. Selain itu, ada monitoring sosiometri oleh lingkungannya," ucap dia. (tempo)