JARILANGIT.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Emir dan Soetikno sudah lama menyandang status tersangka. Pada pemeriksaan kali ini keduanya akan dididami oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/8).
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Emirsyah diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar dari Soetikno melalui seorang perantara.
Dilansir dari rmol, Emirsyah juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
Teranyar, KPK menemukan adanya aliran dana lintas negara dalam pengusutan perkara ini. KPK juga telah mengantongi adanya penggunaan puluhan rekening bank asal luar negeri yang diduga berkaitan dengan aliran dana milik para tersangka suap Garuda ini.
"Dugaan aliran dana lintas negara ini terus sedang kami lakukan. Ini merupakan hasil kerja sama kami juga dengan beberapa otoritas di negara lain," kata Febri beberapa waktu lalu. (hm)