Nyoman Dhamantra Minta Rp 3,6 M Urus Izin Impor 20 Ribu Ton Bawang
Nyoman Dhamantra Minta Rp 3,6 M Urus Izin Impor 20 Ribu Ton Bawang

Nyoman Dhamantra Minta Rp 3,6 M Urus Izin Impor 20 Ribu Ton Bawang

Komitmen fee sebesar Rp 3,6 Milyar tsb untuk mengurus perizinan kuota impor sebanyak 20 ribu ton bawang putih kebeberapa perusahaan termasuk milik Afung.



JARILANGIT.COM - Tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra (INY) diduga meminta fee Rp 3,6 miliar melalui Mirawati Basri (MBS) untuk mengurus kuota impor bawang. Adapun komitmen fee yang didapat Nyoman dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700-Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kamis (8/8/2019).

Dilansir dari detik, Agus mengatakan komitmen fee tersebut digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawan putih untuk beberapa perusahaan, termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry Suanda (CSU) alias Afung. Namun lantaran perusahaan Chandry tak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut, Chandry minta bantuan Zulfikar (ZFK) agar dipinjamkan uang.

"Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung," kata Agus.

"Dikarenakan perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari CSU belum memberikan pembayaran, CSU tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut dan kemudian CSU meminta bantuan ZFK memberi pinjaman. ZFK diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," imbuhnya.

Dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, Agus menyebut baru terealisasikan Rp 2,1 miliar. pembayaran itu dilakukan melalui Doddy Wahyudi (DDW).

"Dari pinjaman Rp3,6 Milyar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp 2,1 Milyar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB ZFK mentransfer Rp 2,1 Miliar ke DDW, kemudian DDW mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI. Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening DDW yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK," terang Agus.

Total ada enam tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu:

Tersangka pemberi:

1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) swasta
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta

Tersangka penerima:

a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta

(hor)

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.