Orang Miskin Jangan Sakit
Orang Miskin Jangan Sakit

Orang Miskin Jangan Sakit

5,2 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JIK) akan dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Singkatnya, orang miskin yang sakit mulai 1 Agustus 2019 harus menanggung sendiri deritanya



5,2 juta peserta BPJS Kesehatan akan segera dinonaktifkan terhitung sejak 1 Agustus 2019. Jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak itu bisa jadi pembenar kekisruhan di BPJS Kesehatan yang tak kunjung tuntas.

Sehingga nilai tunggakan BPJS Kesehatan kepada pihak rumah sakit yang terikat kerjasama dengan BPJS Kesehatan bisa jadi kelimpungan karena selalu menunggak pembayarannya. Bahkan sejumlah rumah sakit pun terpaksa memilih berhenti untuk melakukan pelayanan untuk pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan berbagai alasan seperti tidak mempunyai fasilias kerja dan obat-obatan yang dibutuhkan para pasien.

5,2 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JIK) ini memang akan dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Pokok kata, orang miskin yang sakit mulai 1 Agustus 2019 harus menanggung sendiri deritanya itu. Keputusan yang pahit dan getir ini katanya sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI JK Tahun 2019, Tahap Keenam.

Pencoretan itu dilakukan karena peserta tidak lagi memenuhi syarat kepesertaan. Contohnya adalah ada peserta yang NIK KTP-nya belum tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi akibat dari pengentitan dari dana E-KTP itu oleh para koruptor, kini rakyat kecil yang miskin jadi semakin nyata dirugikan oleh para pengenti dana E-KTP itu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf berkata, ketika pencoretan dilakukan maka akan secara bersamaan telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai penggantinya. Adapun mereka ysng mengganti itu merupakan orang-orang yang telah memiliki NIK yang valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Dari realitasnya ini nyatalah orang miskin yang sesungguhnya patut menerima bantuan itu jumlahnya jauh lebih banyak dari yang dianggap memenuhi syarat.

Dikatakan juga, bahwa penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI dari APBN tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, termasuk perubahan dan pendaftaran bayi yang baru lahir dari peserta PBI. Artinya, orang miskin yang tidak memenuhi syarat sebagai orang muskin, akan diganti oleh orang miskin yang lain.

“BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi secara masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan bisa mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan supaya tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” kata Iqbal.

Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, atau BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Peserta hanya dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).

Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya. Pada tahapan untuk kembali menjadi anggota kepesertaan dari BPJS Kesehatan ini, tentu saja hanta bagi orang miskin, kalau pun mengalami sakit, ya harus ditunda dulu sakitnya itu atau pengobatan harus menunggu hasil usulan untuk djdaftarkan pada tahap berikutnya.

Sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan pada kemampuan peserta yang harus membayar sesuai nilai iuran.

Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan.

Sementara itu, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu tapi membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK. Meskikun lumayan rumit birokrasi dan administrasinya, toh rakyat muskin selalu ingin disederhakan atau dipermudahlah prosesnya. Sebab sakit, siapa bilang bisa ditunda-tunda.

(Oleh: Jacob Ereste. Penulis adalah Wartawan Senior Indonesia)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.