JARILANGIT.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menilai Pansel Capim KPK cacat moral dan tak transparan dalam proses seleksi.
Salah satu indikasi tak transparan disebut Busyro dengan tidak hadirnya Pansel Capim KPK memenuhi undangan KPK terkait melihat rekam jejak 20 nama yang lolos menjadi capim KPK.
"Jokowi harus menolak, karena (20 nama peserta) nama yang dihasilkan oleh Pansel yang cacat moral. Diukur dari beberapa hal yang tadi dimasukkan di sini, dan kalau Pansel tidak datang atas undangan KPK," ujar Busyro di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (30/8).
Busyro mengungkapkan jika usai menolak nama capim yang diusulkan oleh Pansel Capim KPK, Jokowi sebaiknya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres). Dengan Perpres ini nantinya Jokowi membentuk kembali Pansel Capim KPK yang baru.
"Presiden (harus) mengeluarkan Perpres baru untuk seleksi tahapan berikutnya. Dengan catatan Panselnya diganti atau dievaluasi dan transparan. Yang kedua, kemarin yang tidak lolos itu diseleksi dan berhak untuk masuk lagi," usul Busyro.
Busyro menilai ada sejumlah indikasi operasi intelijen di proses seleksi Capim KPK. Operasi intelijen ini disebut Busyro dilakukan dengan senyap dan memiliki tujuan tertentu.
"Kalau untuk seleksi, selevel pimpinan KPK, di mana KPK itu independen, prosesnya, proses yang mirip intelijen, itu negara ini sudah dikuasai oleh sistem yang dioperasikan oleh operasi intelijen, rusak negara ini. Operasi intelijen sulit diketahui oleh siapa. Tapi indikasinya mirip," tutup Busyro.
Minta Polri Tak Gubris Pelaporan Jubir KPK
Busyro juga angkat bicara mengenai pelaporan sejumlah nama aktivis antikorupsi ke polisi. Busyro meminta kepada Polri untuk mengabaikan kasus pelaporan tersebut.
"Sekarang kembali pada Polri yang dipimpin oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian. Laporan seperti itu layak untuk tidak digubris," ujar Busyro.
Busyro menilai ada upaya kriminalisasi terhadap para aktivis antikorupsi. Selain itu ada pula upaya untuk melemahkan peran KPK dengan adanya laporan tersebut ke polisi.
"Begitulah upaya pelemahan KPK itu, termasuk kepada menjadikan aktivis-aktivis itu (dikriminalisasi). Tak kurang dari Febri yang di dalam memberikan statemennya atas nama KPK itupun dilaporkan," urai Busyro.
Busyro mengaku heran dengan adanya pelaporan terhadap para pegiat antikorupsi ke polisi. Busyro menilai para aktivis antikorupsi ini tak punya kepentingan politik apapun selain memberantas korupsi di Indonesia.
"Mereka ini nggak punya kepentingan apapun juga. Tapi konsennya selama ini (pemberantasan korupsi) kemudian justru dilaporkan ke Polri. Tergantung kepada Polri (kelanjutan kasus pelaporan tersebut)," tegas Busyro. (mdk)