Ustaz Abdul Somad Dilaporkan ke Bareskrim oleh GMKI Terkait Ceramahnya Hina Salib
Ustaz Abdul Somad Dilaporkan ke Bareskrim oleh GMKI Terkait Ceramahnya Hina Salib

Ustaz Abdul Somad Dilaporkan ke Bareskrim oleh GMKI Terkait Ceramahnya Hina Salib

Sebelumnya disebut Meo NTT melaporkan Ustadz Somad ke polisi setelah di konfirmasi ternyata belum ada laporan, Kini muncul laporan resmi dari GMKI ke polisi yang telah diregister dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim



JARILANGIT.COM - Sebelumnya viral berita soal brigade Meo NTT yang melaporkan Ustadz Somad ke polisi soal ceramahnya yang membahas patung dan jin. Namun setelah di konfirmasi oleh salah satu media online, ternyata belum ada laporan ke Polisi.

Kutipan beritanya dari laman republika, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes (Pol) Jules Abraham Abast juga telah memberi penjelasan. Menurut dia, sampai saat ini belum ada laporan yang dibuat ormas tersebut mengenai konten video dakwah UAS yang viral di media sosial. Bahkan, dia membantah pelaporan demikian.

“Isu pelaporan terhadap UAS itu tidak benar. Karena dari Brigade Meo tidak membuat laporan polisi terkait UAS atau hal lainnya sampai saat ini. Tidak ada laporan polisi, baik di SPKP maupun Reskrimsus Polda NTT,” ujar Kombes Pol Jules

Nah kali ini mucul laporan baru namun pelapornya buka dari Ormas MEO, akan tetapai dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)

Ustaz Abdul Somad Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah Dianggap Hina Salib

Dikutip dari laman merdeka, Ustaz Abdul Somad alias UAS dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh kelompok Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Aduan tersebut teregister LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim.

Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI, Korneles Jalanjinjinay menyampaikan pihaknya merasa dirugikan atas isi ceramah Abdul Somad.

"Yang kami perjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan yang lebih besar, bukan kemudian kehadiran kita untuk membela agama tertentu, tapi ini murni untuk ketenangan dan ketertiban masyarakat," tutur Korneles di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8).

Abdul Somad, lanjut Korneles, diduga melanggar Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. Untuk itu, dia membawa barang bukti berupa video ceramah Abdul Somad dan menyerahkannya ke penyidik.

Pelapor dalam kasus ini adalah Korneles Jalanjinjinay. Sementara terlapor langsung ditujukan ke Abdul Somad.

"Ada dokumen, ada berkas-berkas yang kami sudah siapkan semua, ada videonya udah di flashdisk. Kemudian ada dokumen-dokumen lainnya, kemudian kita sudah sinopsis, kita sudah rekam," jelas Korneles. (hor)

#UstadzSomad

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.