Fenomena Aksi Massa Bayaran Anomali Demokrasi Indonesia
Fenomena Aksi Massa Bayaran Anomali Demokrasi Indonesia

Fenomena Aksi Massa Bayaran Anomali Demokrasi Indonesia

Pasca reformasi, Demokrasi Indonesia justru mengalami penurunan kualitas. kebebasan warga negara dan suaranya jadi terhalangi dengan adanya demo bayaran



JARILNAGIT.COM - Menurut Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah, peristiwa yang terjadi belakangan ini sangat menyedihkan bagi kehidupan demokrasi ke depan. Dia mencontohkan bagaimana massa demonstrasi pro revisi Undang-undang KPK (RUU KPK), yang pada beberapa hari kemarin berdatangan tapi tidak mengetahui persoalan pokok yang menjadi materi aksi tersebut.

"Itu sebenarnya anomali ya menurut saya. Di sana kebebasan warga negara dan suaranya jadi terhalangi karena bayarannya itu dan itu demokrasi yang tidak sehat," kata Maryati saat konferensi pers di Warunk Upnormal, Jakarta Pusat, Minggu (15/9).

Terkait massa bayaran, Maryati memandang kalau hal tersebut menghambat kebebasan warga negara dalam menyuarakan pendapat secara merdeka. Akan tetapi, ujarnya, itulah ironi yang sedang dihadapi demokrasi Indonesia saat ini, yakni mengeksploitasi kondisi ekonomi kalangan tertentu demi kepentingan satu pihak.

"Dengan cara-cara seperti itu, kelompok-kelompok ekonomi menengah ke bawah dan sebagainya akan mudah dimobilisasi untuk kepentingan yang tidak demokrasi substantif," kata Maryati.

Di sisi lain, Maryati mengatakan demokrasi Indonesia pascareformasi justru mengalami penurunan kualitas. Hal itu terlihat dari tiga indikator utama, yakni kondisi parlemen yang terburu-buru dalam melakukan revisi undang-undang, minimnya partisipasi publik dalam perencanaan kebijakan, serta transparansi dan akuntabilitas kebijakan.

"Tapi kemudian yang kedua adalah situasi demokrasi substantif yang masih sangat challenging. Bukan hanya challenging, tapi juga ada indikasi terjadi penolakan atau bahkan penurunan kualitas demokrasi,"

Dia mengakui Indonesia dibanding negara lain masih terbilang baik karena memiliki pondasi kuat terkait keterbukaan informasi publik dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Namun, menurut dia, kualitas pemenuhan transparansi masih menjadi tantangan tersendiri. (cnn)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.