JARILANGIT.COM - Menurut Syamsul Arifin adik Imam Nahrawi, KPK telah gegabah menetapkan kakaknya sebagai tersangka, padahal klaim dia, KPK juga belum berhasil menemukan bukti apapun tentang keterlibatan Nahrawi.
Hal itu diungkapkan oleh adik kandung Nahrawi. Menurutnya permohonan praperadilan tersebut, saat ini menjadi salah satu opsi yang bisa ditempuh oleh tim kuasa hukum untuk pembelaan kakaknya.
"Soal praperadilan nanti juga akan menjadi salah satu pertimbangan untuk bisa diajukan. Karena semuanya ya kita harus memegang azas praduga tak bersalah, itu yang paling penting," kata Syamsul, ditemui di Sidoarjo, Jatim, Minggu (22/9).
Dilansir dari cnn, Saat ini, kata Syamsul, tim kuasa hukum Nahrawi telah melakukan persiapan untuk melakukan langkah pendampingan hukum. Termasuk pula praperadilan. Hasil kerjanya pun bakal bisa dilihat dalam waktu dekat.
"Sudah banyak tim advokat yang sudah melakukan persiapan, jadi baik dari unsur akademik maupun advokat di luar, tinggal dalam waktu dekat ini ada tim yang koordinir khusus, fokusnya di Jakarta," kata dia.
Tim kuasa hukum Nahrawi terdiri dari sejumlah elemen masyarakat, di antaranya bahkan berasal dari kalangan akademisi Ikatan Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, yang telah menyiapkan 99 advokat.
"Sementara ini dari berbagai unsur, berbagai daerah, terutama dari Jatim, seperti IKA UINSA sudah menyiapkan 99 pengacara yang disiapkan untuk membela Mas Imam," tutur politisi PKB ini.
Dengan upaya praperadilan ini, Syamsul berharap nama sang kakak menjadi pulih. Ia pun yakin bahwa Nahrawi tak terlibat perkara suap seperti yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syamsul menyebut, KPK telah gegabah menetapkan Nahrawi sebagai tersangka, padahal klaim dia, KPK juga belum berhasil menemukan bukti apapun tentang keterlibatan Nahrawi.
Ia bahkan menyebut, KPK telah melakukan pembunuhan karakter terhadap Nahrawi. Hal itu pun, kata Syamsul, mengakibatkan Nahrawi menjadi korban opini buruk masyarakat.
"Pastinya begitulah, artinya ini kan dengan status seperti itu aja suatu pembunuhan karakter, bagaimana masyarakat mencibir, dan memvonis Imam Nahrawi salah, padahal belum tentu salah," katanya.
Kendati demikian, pihak Nahrawi, kata Syamsul, menghargai setiap proses hukum yang berlaku. Keluarganya pun berterima kasih dan siap memberi dukungan terhadap sang kakak.
"Keluarga dalam hal ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap semuanya, keluarga sifatnya mendorong mendukung dan mendoakan," ujar Syamsul.
Imam, yang merupakan kader PKB, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk comitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Atas perbuatannya ini, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK Ungkap 3 Sumber Suap Nahrawi, Termasuk untuk Asian Games
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga sumber penerimaan uang Menpora Imam Nahrawi yang disebut sebagai commitment fee dalam pengurusan proposal hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Tiga sumber itu ialah terkait anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018; anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat tahun 2018; dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (20/9). (hor/cnn)