Menpan RB: Tak Semua Pegawai KPK Otomatis Jadi ASN
Menpan RB: Tak Semua Pegawai KPK Otomatis Jadi ASN

Menpan RB: Tak Semua Pegawai KPK Otomatis Jadi ASN



JARILANGIT.COM - Menpan-RB Syafruddin mengatakan revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta langsung menjadikan seluruh pegawai di KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, membutuhkan waktu selama dua tahun untuk mengimplementasikan hasil revisi UU KPK ke dalam peraturan pemerintah.

Dikutip dari Cnn, Syafruddin menerangkan hasil revisi UU KPK akan menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian, pengelolaan pegawai KPK juga akan mengikuti pengelolaan ASN.

"Dulu tidak ada UU-nya. UU ASN baru diberlakukan 2015, jadi baru relatif muda," ujar dia.

Tetapi, mantan Wakapolri itu memastikan bahwa proses pegawai KPK menjadi ASN nantinya tidak akan lewat proses penjaringan lagi.

"Tidak lagi (penjaringan), nanti ada afirmasi," katanya.

Dalam UU KPK yang baru hasil revisi di Pasal 1 Ayat (6) dinyatakan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.