Masih belum hilang dari ingat public. Bagaimna Jokowi dengan berapi-api mengemukakan visi dan misinya tentang penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi dalam debat capres dan cawapres 2019 beberapa waktu yang lalu.
Dalam koteks penegakan hukum korupsi, Jokowi seakan memahami kehendak dan kemauan masyarakat. Sehingga dengan tegas Jokowi menyebutkan bahwa ia akan “Memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”. Penguatan KPK sebagai satu-satunya lembaga yang terdepan dalam penegakan hukum korupsi.
Namun visi dan misi yang dinyatakan secara tegas oleh Jokowi sedang menghadapi ujian berat. Sambil menunggu pelantikannya sebagai presiden periode kedua, KPK sedang diupayakan untuk dilemahkan secara hokum oleh DPR
Ujian berat kepada Jokowi tersebut berkaitan dengan isu pelemahan KPK. Terdapat dua isu atau peristiwa yang sedang terjadi saat ini berkaitan dengan isu pelemahan KPK. Isu pertama, berkaitan dengan seleksi calon pimpinan KPK. Sedangkan isu yang kedua, berkaitan dengan revisi undang-undang KPK yang saat ini sedang digodok di DPR.
Anehnya, sampai dengan detik ini Presiden Jokowi hanya berdiam diri. Sebagai kepala Negara, dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan yang berkepentingan langsung dengan penegakan hukum korupsi, Jokowi belum memberikan tanggapan apa-apa. Jokowi juga tidak memberikan respon terhadap kedua permasalahan tersebut. Padahal komunitas masyarakat sipil pegiat anti korupsi sedang menyuarakan protes dimana-mana.
Masyarakat menduga adanya upaya pelemahan KPK secara sistematis melalui seleksi calon pimpinan KPK. Masyarakat melayangkan protes agar presiden Jokowi agar tidak meloloskan calon pimpinan KPK yang telah diserahkan pansel kepada presiden. Salah satu pihak yang secara tegas menolak hasil seleksi capim KPK berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.
Mereka beranggapan bahwa Para capim KPK bermasalah untuk menjadi pimpinan lembaga KPK. Oleh karena itu Jokowi diminta untuk memperhatikan rekam jejak capim KPK dengan baik. Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Jokowi berani menolak nama-nama capim yang diserahkan pansel jika nama-nama itu tidak punya integritas. Bila perlu Jokowi mengevaluasi kembali kinerja pansel KPK.
Protes ini dilakukan agar KPK tidak diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kapasitas. KPK juga jangan dipimpin oleh yang tidak mempunyai integritas. Bila tetap dipaksakan, maka KPK nantinya akan menjadi lembaga lemah terhadap penegakan hukum korupsi.
Isu pelemahan KPK yang kedua, berkaitan dengan revai UU KPK. Publik sungguh sangat terkejut dengan usulan revisi undang-undang KPK. Sebab sebelumnya revisi UU KPK tersebut, tidak masuk dalam daftar inventarisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) dan non RUU untuk periode tahun 2014-2019.
Yang lebih mengejutkan lagi, karena pada masa sidang pertama 16 Agustus 2019, tiba-tiba saja Badan Legislasi DPR mengajukan usulan revisi undang-undang KPK. Kemudian secara diam-diam rancangan itu dibahas maraton dalam waktu yang amat singkat di internal Baleg DPR. Selanjutnya Rapat Paripurna (5/9/2019) dengan suara bulatDPR telah sepakat untuk mengajukan revisi undang-undang KPK agar dijadikan sebagai RUU atas usul inisiatif DPR.
Luar biasa cepat, dan sangat senyap. Alih-alih untuk menguatkan lembaga KPK sebagaimana pernyataan tegas Jokowi saat penyampaian visi-misinya sebagai calon presiden. Revisi undang-undang KPK ini sangat tendensius. Bahkan terkesan sengaja didesain untuk menghabiskan posisi lembaga KPK dalam pemberantasan korupsi.
Poin-poin pelemahan itu tampak jalas dalam beberapa kententuan revisi undang-undang KPK. Seperti pasal 1 angka 7: “Pegawai KPK adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjanjian kerja sebagaimana dimaksud dan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Faktanya saat ini hampir 80-90% pegawai di KPK adalah non PNS. Seningga dengan berlakunya undang-undang KPK yang baru nanti, otomatis hampir 1.500 pegawai KPK yang bertugas di seluruh wilayah Indonesia, di berbagai kementrian harus berhenti bekerja karena surat perintah tugas yang mereka kantongi batal demi hukum. Seluruh pegawai KPK akan kehilangan status pegawainya. Setiap tindakan mereka juga dianggap batal demi hukum.
Ketentuan lain yang dianggap melemahkan posisi KPK adalah soal penyadapan yang perlu dan wajib atas ijin dari dewan pengawas. Aturan ini akan membuat KPK menjadi lumpuh untuk malakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Patut diduga para pimpinan Partai Politik sangat berkepentingan agar aturan ini menjadi lemah. Bahkan bila perlu dihilangkan sama sekali
Sedangkan hal yang sangat fatal, dan ditengarai sebagai upaya penyusupan untuk dapat membebaskan beberapa tahanan korupsi yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Misalnya ketentuan pasal 43 ayat (1), bahwa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (2) penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ayat (3) penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib tunduk pada mekanisme penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, asal 43 A ayat (2) persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 45 ayat (1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
Jika pasal tersebut diatas diberlakukan maka akibatnya adalah direktorat penyelidikan dan penyedikan akan berhenti bekerja secara total. Sebab lebih dari setengah penyidik yang ada di KPK berstatus sebagai penyidik KPK yang bukan berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Secara serentak 20 satgas penyidikan yang ada di KPK juga stagnan seketika.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Berita Acara (BA) penahanan, BA penyitaan, dan seluruh administrasi penyidikan akan batal demi hokum. Karena tugas-tugas tersebut dilaksanakan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dan penyidik yang tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik KPK sesuai undang-undang.
Demikian juga dengan kinerja Direktorat Penuntutan. Semua bisa berhenti total akibat dibelakukannya ketentuan pasal 70C. Pasal tersebut menyatakan “pada saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.
Oleh karena itu patut untuk dipertanyakan siapa sebenarnya Presiden Jokowi ini? Apakah Presiden Jokowi juga memiliki agenda tersembunyi dalam skema revisi undang-undang KPK ini? Sebab begitu besarnya suara publik yang menuntut agar presiden besikap tegas atas kebijakan pelemahan lembaga KPK. Terutama melalui dua skema tersebut yaitu, skema capim KPK dan skema revisi undang-undang KPK. Namun sayangnya, Jokowi hanya bias membisu terhadap desakan publik tersebut
Ada dua hal yang patut diduga.
Pertama, apakah dengan sekama pelemahan KPK ini, presiden ingin menyelamatkan kolega-koleganya yang sedang ditahan dan dalam proses penyidikan maupun penuntutan?
Kedua, ataukah presiden ingin bekerja tanpa habatan, tanpa diawasi oleh KPK ke depan? Terutama yang berkaitan dengan kebijakan presiden tentang pemindahan ibukota Negara yang sedang dicari-cari landasan pembenaran secara hukum.
Sebab masyarakat sadar bahwa kebijakan pemindahan ibukota tersebut belum ada selembar kertaspun yang mengatur sebelumnya dalam bentuk perencanaan. Yang sangat mengejukan terkait dengan besarnya anggaran yang digunakan untuk membangun ibukota baru tersebut.
Dana yang dibutuhkan sekitar Rp 464 triliun untuk membangun ibukota tersebut, tentu sangat rawan kemungkinan praktik korupsi dan kolusi. Sehingga presiden ingin terhindar dari segala aturan hukum yang menghalangi dan mengganggu keinginan dan semangat memindahkan ibukota.