Pemerintah Tetap akan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Meski Ditolak DPR
Pemerintah Tetap akan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Meski Ditolak DPR

Pemerintah Tetap akan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Meski Ditolak DPR

Kalau sehat itu murah orang menjadi sangat manja, tidak mau mendidik dirinya untuk menjadi sehat



JARILANGIT.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani mengatakan terkait rencana kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III tetap dilakukan walaupun pihak DPR melakukan penolakan.

Puan menjelaskan pelaksanaan kenaikan iuran tersebut akan dilakukan tahun depan dan Peraturan Presiden (Perpres) diteken Presiden Joko Widodo sebelum kabinet kerja selanjutnya.

"Tetap akan dilakukan karena memang sudah waktunya dilakukan. Dan ini sudah 5 tahun tidak ada kenaikan. Dan ini tidak serta merta harus segera kita laksanakan, namun akan kita laksanakan nanti pada 1 Januari 2020.Pelaksanaan tahun depan, hanya Perpres akan dilakukan di periode ini," kata Puan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Puan mengatakan kenaikan iuran BPJSK dilakukan karena sudah lima tahun tidak naik dan akan menambal defisit yang sangat besar.

"Ya justru ini sudah lima tahun ngga naik, ya kan. Ya salah satunya kita lihat relevansi di lapangan bahwa penyesuaian harus dilakukan setelah lima tahun dengan melihat kondisi dan situasi yang ada di lapangan," kata Puan.

Terkait angka kenaikan iuran tersebut pun Puan enggan menyebutkan. Tetapi dia meminta publik agar menunggu hasil keputusan dari kajian DPR. "Nanti kami lihat lagi, terkait angka. Nanti akan kita lihat sesuai hasil DPR apakah perlu dikaji lagi," ungkap Puan.

Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sependapat dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Dia mengklaim kenaikan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Kalau ingin memberikan kesejahteraan yang teratur dengan rakyat, harus dinaikkan. Sebenarnya sama saja," kata JK di Kantornya.

Dia menjelaskan hampir 75 persen yang membayar iuran adalah pemerintah. Menurut JK dengan dinaikannya iuran pemerintah dapat mengelola keuangan agar tidak terus defisit. Apabila kata dia besaran premi tidak dinaikan, makan defisit akan semakin besar.

Kemudian, JK juga mengatakan kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) Kelas III, bisa berdampak juga pada peningkatan jumlah penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Kan semua minta juga penyakit kanker, penyakit jantung itu ditanggung. Ya tidak mungkin Rp23 ribu untuk membayar itu,"kata JK.

Sudah Kalkulasi

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia menjelaskan rencana tersebut sudah dihitung untuk memperbaiki manajemen.

"Prinsipnya, semua dalam kajian yg sudah menuju titik terang. Ya udah dikalkulasi bahwa memang harus naik. Tapi pada sisi lain, Presiden sudah menegaskan bahwa manajemen BPJS harus diperbaiki dari waktu ke waktu," ungkap Moeldoko ketika ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (4/9).

Termasuk kata Dia, Jokowi meminta untuk pihak BPJSK untuk membangun sistem lebih efektif, efisien. Sebab selama ini menurut Moeldoko, BPJSK tidak pernah tercukupi. Sebab itu, Moeldoko meminta kepada masyarakat agar memahami alasan iuran BPJSK dinaikan.

"Oleh karena itu caranya harus naik. Yang kedua memang presiden sudah beberapa kali memberikan penekanan untuk segera pembenahan dari sisi manajerial. Dua duanya akan berjalan dengan seiring," ungkap Moeldoko.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat harus tetap menjaga kesehatan. Karena jika sudah sakit, harus mengeluarkan banyak biaya.

"Kalau sehat itu murah orang menjadi sangat manja, tidak mau mendidik dirinya untuk menjadi sehat. Sehat itu perlu perjuangan,perlu olahraga, perlu ngurangi rokok kan begitu," kata Moeldoko. (mdk)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.