JARILANGIT.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus menghormati hasil disertasi Abdul Azis yang menulis pemikiran Muhammad Syahrur terkait kehalalan seks di luar nikah. “Kampus adalah lembaga yang memiliki otoritas keilmuan.
Lembaga lain di luar kampus seperti MUI mestinya tunduk secara keilmuan pada otoritas kampus, bukan sebaliknya,” kata pendukung Jokowi, Saidiman di akun Twitter-nya @saidiman.
Saya ingat demo di depan kampus berhadap2an dengan polisi. Ketika rusuh terjadi, kami lari masuk kampus. Polisi mengejar hanya sampai pagar. Mereka hormati kampus sebagai ruang steril intervensi. Hari ini, nampaknya ruang steril itu mulai dikotori oleh pihak luar bernama MUI. pic.twitter.com/NLGKIohtzt
— Saidiman Ahmad (@saidiman) September 3, 2019
Saidiman berkomentar seperti itu menyikapi sikap MUI terhadap disertasi Abdul Azis. Kata Saidiman, ketika lembaga non-akademik mengintervensi lembaga akademik, maka adalah awal kehancuran sebuah peradaban. Saidiman ingat demo di depan kampus berhadap-hadapan dengan polisi. Ketika rusuh terjadi, ia dan kawan-kawannya lari masuk kampus.
Ketika lembaga non-akademik mengintervensi lembaga akademik, maka adalah awal kehancuran sebuah peradaban.
— Saidiman Ahmad (@saidiman) September 3, 2019
“Polisi mengejar hanya sampai pagar. Mereka hormati kampus sebagai ruang steril intervensi.
Hari ini, nampaknya ruang steril itu mulai dikotori oleh pihak luar bernama MUI,” pungkasnya. Sebelumnya MUI Pusat menilai disertasi Abdul Azis yang membolehkannya seks di luar nikah menyimpang dan harus ditolak.
MUI kebablasan......mending bubar saja deh...
— Genta (@Genta57027194) September 4, 2019
Toh selama ini prestasi MUI sebatas memenjarakan ahok...selebihnya gak ada.
Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan MUI dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (3/9/2019). Pernyataan ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas dan Sekjen Anwar Abbas.
Disertasi ‘Dibolehkannya Seks di Luar Nikah’ tak Bisa Dikecam MUI
Secara akademik, asal metodologinya benar, riset tdk bs dikecam, mau riset topik apapun, sah, trmsk kalau mau riset jin n setan. Soal ikuti atau tdk, hal lain.
MUI tegaskan konsep hubungan seksual di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia.
Kemudian, Guru Besar Filologi FAH UIN Jakarta dan Staf Ahli Menag RI Oman Fathurahman juga menilai Disertasi ‘Dibolehkannya Seks di Luar Nikah’ tak Bisa Dikecam MUI
Secara akademik, asal metodologinya benar, riset tdk bs dikecam, mau riset topik apapun, sah, trmsk kalau mau riset jin n setan. Soal ikuti atau tdk, hal lain.https://t.co/HBpiaPvKnr
— Oman Fathurahman (@ofathurahman) September 3, 2019
MUI tegaskan konsep hubungan seksual di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia.
Lha tasawuf ibn Arabi sj sejak lahirnya sdh kontroversial, bhw Tuhan bisa menyatu dg alam (manusia), apakah lantas riset ttg ibn Arabi, al-Hallaj, Hamzah Fansuri, Syekh Siti Jenar, dll, harus dikecam? Dan lalu penulisnya hrs minta maaf? Agak kebablasan MUI.
Lha tasawuf ibn Arabi sj sejak lahirnya sdh kontroversial, bhw Tuhan bisa menyatu dg alam (manusia), apakah lantas riset ttg ibn Arabi, al-Hallaj, Hamzah Fansuri, Syekh Siti Jenar, dll, harus dikecam? Dan lalu penulisnya hrs minta maaf?
— Oman Fathurahman (@ofathurahman) September 3, 2019
Agak kebablasan MUI. https://t.co/woXyXdUdfo