Revisi UU KPK Diketok DPR, Jokowi: Saya Belum Tahu Isinya
Revisi UU KPK Diketok DPR, Jokowi: Saya Belum Tahu Isinya

Revisi UU KPK Diketok DPR, Jokowi: Saya Belum Tahu Isinya

Jika sudah diketok atas persetujuan yg mewakili Bapak maka tdk ada alasan bahhwa Bapak belum baca. Baca atau tidak baca itu tanggung jawab Bapak, kata Said Didu



JARILANGIT.COM - Seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Dilansir dari kompas, persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Saat dikonfirmasi hal itu, Presiden Joko Widodo mengaku tidak tahu.

"Itu ( revisi UU KPK) inisiatif dari DPR, saya belum tahu isinya," kata Jokowi, usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Rumah Radangk, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis siang.

Lebih lanjut, Jokowi hanya mengatakan, bahwa KPK saat ini sudah bekerja dengan baik.

"Saya belum tahu (revisi UU KPK), jadi saya belum bisa menyampaikan apa-apa," tutupnya.

Diberitakan, Setelah diketok di Paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

"Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," kata Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Hendrawan meyakini revisi UU ini bisa selesai dalam waktu singkat karena seluruh fraksi sudah satu suara.

Ia mengklaim semua fraksi yang ada di Baleg sepakat bahwa UU KPK harus direvisi.

"Kalau tidak (sepakat) ngapain dibawa ke paripurna hari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah (DPR periode) yang akan datang," ujar Hendrawan.

Hendrawan juga optimistis revisi UU ini akan cepat selesai karena DPR sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah.

Lha kan Bapak yg tanda tangan amanat presiden kepada pejabat yg mewakili pemerintah bersama dim-nya. Jika sdh diketok atas persetujuan yg mewakili Bpk maka tdk ada alasan bhw Bpk blm baca. Baca atau tdk baca itu tanggung jawab Bapak

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.