JARILANGIT.COM - KUHP saat ini memasukan gelandangan sebagai delik pelanggaran. Namun dalam RUU KUHP, gelandangan tidak lagi dipenjara, tapi cukup dijatuhi denda maksimal Rp 1 juta.
KUHP saat ini mengancam gelandangan dihukum kurungan 3 bulan. Pasal 505 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Dalam RUU KUHP hal itu berubah. Pada Bagian Kedelapan tentang Penggelandangan disebutkan gelandangan cukup dikenai hukuman denda.
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (denda maksimal Rp 1 juta-red)," demikian bunyi Pasal 432 RUU KUHP sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (30/8/2019). (det)