Upaya Menghancurkan Islam Dengan Berbagai Cara
Upaya Menghancurkan Islam Dengan Berbagai Cara

Upaya Menghancurkan Islam Dengan Berbagai Cara

Menurut hasil penelitian, diperkirakan populasi umat Islam dunia akan bertambah dua kali lipat dari 1,59 miliar menjadi 2,7 miliar, lalu apakah banyak pemeluk agama lain pindah ke Islam ?, tidak juga.



JARILANGIT.COM - Belum selesai kasus pertama pembahasan RUU P-KS atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dianggap kontroversial yang akan segera disahkan oleh DPR, muncul kasus yang tak kalah heboh yaitu disertasi atau karya ilmiah untuk mendapatkan gelar doktor dari seorang mahasiswa bernama Abdul Azis dari Universitas Islam Negeri Jogjakarta (UIN-Jogja)

Sayangnya walaupun disertasi Abdul Azis menyimpang bahkan ada yang mengatakan disertasi tersebut sampah, namun dia dinyatakan lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan. Dan kelulusannya tak bisa di batalkan oleh Universitas.

Apakah sang promotor dan penguji sengaja meluluskan dengan tujuan untuk ikut menghancurkan Islam ?

Sebelumnya diberitakan, Abdul Aziz, mengajukan konsep Milk Al Yamin yang digagas Muhammad Syahrur dalam ujian terbuka disertasi berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Tanpa Nikah di UIN Sunan Kalijaga”.

Aziz mengemukakan pendapat yang menyatakan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.

Kalayak ramai menyebut pendapat ini sebagai legalisasi perzinahan. Mendalilkan amal, bukan mengamalkan dalil.

Abdul Aziz menyimpulkan dari pendapat Syahrur bahwa hukum budak (milkul yamin) di jaman sekarang ini bisa disamakan dengan partner (gampangnya: Pacar atau selingkuhan).

Jika budak dapat digauli tanpa akad nikah maka sebagai solusi problem masyarakat saat ini, konsep menggauli budak tanpa akad nikah bisa diterapkan pada partner (pacar atau selingkuhan).

Meskipun beberapa penguji tidak setuju dengan kesimpulan tesebut tapi Abdul Aziz tetap diluluskan dengan predikat Sangat Memuaskan.

Sebenarnya kasus disertasi ini tidak begitu mengherankan karena UIN Jogja dan juga UIN2 yg lain juga sudah meluluskan skrpsi, tesis dan disertasi serta jurnal2 dengan topik serupa.

Kalau disertasi tentang argumen pluralisme agama (paham yang menganggap semua agama adalah benar) saja diluluskan, apa lagi tentang masalah fikih.

Budak boleh digauli tanpa akad. Tapi jaman sekarang sudah tidak ada perbudakan karena ajaran Islam tegas memberantas perbudakan. Di antara perbuatan mulia atau bentuk hukum kafarat adalah membebaskan budak. Berarti fakta budak jaman sekarang tidak ada dan hukumnya pun menjadi tidak berlaku (tidak ada illat, tidak ada hukum).

Lalu Abdul Aziz berusaha menyamakan kasus hukum budak ini dengan partner. Partner yang dimaksud tentu bukan pasangan yang sah menurut Islam, seperti pacar (bagi yang belum menikah), selingkuhan (bagi yang sudah nikah) atau pelacur.

Mempersamakan antara perbudakan dengan partner jelas tindakan bodoh. Bentuk qiyas (analogi) yg dilakukannya tidak sama. Tidak ada kesetaraan di situ sebagai syarat dari qiyas.

Kalau kita belajar ilmu logika ada istilah logical fallacy (kesalahan logika) di antara kesalahan itu adalah qiyas ma’al faariq yaitu menganalogikan sesuatu dengan sesuatu yang lain, tapi tidak sebanding (setara).

Contohnya kita dibilang tidak bisa/mahir bahasa Inggris, sedangkan di Inggris anak2 kecil saja sudah bisa bahasa Inggris. Budak dan pacar persamaannya di mana?

Konsep budak adalah kepemilikan (property) sementara partner (pacar) bukan hak milik. Mereka adalah manusia bebas yang dijamin kehormatannya.

Abdul Aziz menyebutkan bahwa hubungan seks nonmarital (maksudnya adalah zina) merupakan hak asasi manusia dan dilindungi undang-undang.

Menempatkan hak asasi manusia di atas hak Allah adalah tindakan dzalim, fasik dan bisa kufur secara epistemologi.

Lalu, mengapa memilih Syahrur, orang yang penuh kontroversi? Sebagai informasi, Syahrur adalah ahli teknik sipil yg tidak belajar agama secara formal. Tapi karena kontroversi, jadi sering dirujuk oleh kaum liberal.

Teorinya tentang batas aurat wanita juga bikin heboh karena menurutnya batas minimal yang harus ditutup dari perempuan hanya 4 yaitu kemaluan, payudara, ketiak dan pantat.

Kalau Syahrur bukan otoritatif di bidang fikih maupun tafsir, mengapa dijadikan rujukan untuk diteliti? Ibaratnya, kita menanyakan kepada tukang bangunan soal obat-obatan medis, pasti jawabannya ngawur dan tidak dapat dijadikan pegangan.

Ngeri, Ada Aroma Kebebasan Seks di balik RUU P-KS

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak Januari 2016, DPR setuju RUU ini masuk Prolegnas 2015-2019.

Draft RUU PKS memantik kontroversi. Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga di ruang rapat Fraksi PKS menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus diwaspadai karena dinilai sarat dengan konsep Barat yang liberal

Aroma Kebebasan Seks sangat terasa.

Frasa kontrol seksual pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orang tua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial. Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa ini.

Setelah membaca artikel diatas, lanjut catatan berikut ini,

Agama Kristen saat ini merupakan agama terbesar di dunia dengan perkiraan jumlah pemeluknya mencapai 2,2 miliar jiwa. Artinya, menurut hasil penelitian dari PEW Research Center, setiap  sepuluh orang di dunia tiga diantaranya adalah pemeluk agama Kristen.

Saat ini, Islam masih ada di peringkat kedua dengan jumlah pemeluk sebanyak 1,59 miliar jiwa.

Jumlah muslim diperkirakan akan naik hampir dua kali lipat, diperkiraan mencapai 2,7 miliar pada 2050,

Apakah kebanyakan dari umat Kristen akan pindah menjadi seorang muslim ? Tidak juga.
Lalu mengapa ? Karena kelompok yang memilih untuk tidak beragama meningkat pesat.

Sedangkan secara global, populasi umat Islam meningkat karena tingkat kesuburan perempuan-perempuan muslim lebih baik dibandingkan kesuburan umat non muslim. atau kelompok yang tidak beragama.

Dari catatan diatas dapat ditarik kesimpulan, cerita Abdul Azis dan RUU PK-S (yang akan segera di sahkan di DPR)  ada kemungkinan besar untuk menghambat / merusak Islam di Indonesia, Indonesia memang 87% penduduknya beragama Islam, namun Indonesia bukan negara Islam, nah celah inilah mereka gunakan.

Dikutip dari :
Tulisan : Ahmad Khadafi
Tulisan : Dr. Budi Handrianto.
Artikel jarilangit.com


 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.