Usai Kenaikan Iuran Tak Lagi Ada Defisit BPJS Kesehatan
Usai Kenaikan Iuran Tak Lagi Ada Defisit BPJS Kesehatan

Usai Kenaikan Iuran Tak Lagi Ada Defisit BPJS Kesehatan

Menkeu Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas I naik menjadi Rp 160.000 dari iuran sebelumnya yang besarnya Rp 80.000



JARILANGIT.COM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang terus melanda setiap tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I naik menjadi Rp160.000 per bulan per jiwa. Angka tersebut lebih besar dibandingkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebesar Rp120.000.

"Kami ingin kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan untuk 2020," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama dengan Komisi XI dan Komisi IX.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Iuran BPJS Kesehatan sebelumnya akan dinaikkan pada 1 September, namun keputusan tersebut belum final.

Lalu kapan dan berapa besar iuran BPJS Kesehatan naik?

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Jokowi.
Adapun besarannya yang telah ditentukan bisa naik sampai 100%.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, pihaknya telah mempunyai rekomendasi kenaikan BPJS Kesehatan. Di mana nantinya akan diserahkan kepada pemerintah.

"Kami sudah mempunyai rekomendansi kenaikan BPJS Kesehatan di 2020," ujar dia di Gedung DPR Jakarta.

Usulan untuk peserta mandiri kelas 1 dari Rp80 ribu menjadi Rp120 ribu. Kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp80 ribu. Kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I naik menjadi Rp160.000 per bulan per jiwa. Angka tersebut lebih besar dibandingkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebesar Rp120.000.

"Kami ingin kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan untuk 2020," ujar Sri Mulyani, dalam rapat bersama dengan Komisi XI dan Komisi IX, untuk membahas mengenai defisit keuangan BPJS Kesehatan, di Gedung DPR.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan payung hukum untuk kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera terbit. Kenaikan ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Ini sudah kita naikan, segera akan keluar Perpres-nya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) pada saat di DPR saat itu," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta.

Kemenkeu Sebut Usai Kenaikan Iuran Tak Lagi Ada Defisit BPJS Kesehatan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyakini kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal ampuh memperbaiki kondisi deifisit keuangan badan tersebut. Tahun ini dipekirakan defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 28 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, dengan kenaikan iuran maka kedepan tak ada lagi defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan.

"Iya, insya Allah tidak ada lagi (defisit). Dengan optimalisasi semuanya, jadi sudah dihitung, tidak akan defisit lagi," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta.

Okzone
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.