YLBHI Sebut Ada Barter Kepentingan soal Pembentukan RKUHP
YLBHI Sebut Ada Barter Kepentingan soal Pembentukan RKUHP

YLBHI Sebut Ada Barter Kepentingan soal Pembentukan RKUHP

Ironi sekali, DPR RI membahas rancangan undang-undang P-KS terlalu lama. Namun, RUU KPK bisa dibahas dan disahkan dengan sangat cepat



JARILANGIT.COM - Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut ada barter kepentingan dalam pembentukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Asfinawati, munculnya sejumlah pasal-pasal kontroversial merupakan hasil dari pertukaran kepentingan yang mungkin ada. Pertukaran kepentingan itu bisa terjadi karena metode pembentukan RKUHP dengan cara kodifikasi.

Kodifikasi merupakan proses mengumpulkan hukum dari berbagai wilayah untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang.

"Harusnya ada metode yang lain seperti di negara lain, seharusnya yaitu tidak kodifikasi, tidak semua harus mau diganti seluruhnya, tapi diganti per-bagian, maka barter antar-interest tidak ada," kata Asfinawati di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Asfinawati melanjutkan, kodifikasi memungkinkan berbagai pihak dengan kepentingan berbeda dapat saling berkonsolidasi, demi memenangkan kepentingannya dalam perancangan undang-undang tersebut.

"Jadi ada orang yang ingin masukin perzinahan, ada orang yang ingin masukin penghinaan presiden, jadi barter, jadi masuk dua-duanya," kata dia.

Menurutnya, hal ini pula yang menjadikan DPR RI membahas rancangan undang-undang terlalu lama. RUU PKS juga dibahas sangat lama. Namun, sangat ironi ketika RUU KPK bisa dibahas dan disahkan dengan sangat cepat.

"Mereka bilang rekodifikasi punya semacam panggilan kenabian untuk mengambil semua tindak pidana yang ada di luar sana digabungkan jadi kayak mushaf-mushaf," ujar dia.

Asfinawati lantas menegaskan maksud dari spekulasinya itu, menurutnya pada awal-awal pembahasan rancangan undang-undang, masih terlihat pihak mana yang menjadi oposisi. Namun di akhir pembahasan, semua pihak terlihat kompak menyetujui pengesahan RKUHP termasuk dengan pasal-pasal kontroversialnya.

"Di akhir-akhir rancangan undang-undang ini kok tidak kelihatan lagi oposisi dan bukan oposisi," katanya. (cnn)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.