JARILANGIT.COM - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyoroti kasus dibebaskannya Sofyan Basir oleh Pengadilan Tipikor pada Senin (4/11) kemarin.
Sofyan divonis bebas karena dinilai tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
“Ini tidak hanya mempermalukan para penyidik kepolisian di KPK, tapi juga sekaligus membuka aib lembaga antirasuah itu yang selama ini dicurigai tidak profesional,” kata Neta, Selasa (5/11/2019).
Neta menilai, bebasnya mantan Dirut PLN itu akan menjadi catatan buruk bagi lembaga antirasuah itu.
Bahkan dengan kasus itu, keberadaan Dewan Pengawas di KPK semakin diperlukan agar lembaga itu agar tidak melenceng dari sistem hukum.
Selain itu, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran UU KPK hasil revisi juga harus secepatnya ketuk palu.
“Ini tujuannya agar KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi benar benar profesional dan independen. Dan memutuskan sebuah perkara benar- benar berdasarkan alat bukti dan bukan berdasarkan voting,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Neta, kasus Sofyan Basir ini harus menjadi pelajaran berharga buat KPK agar selalu introspeksi diri bagi jajaran KPK maupun komisioner yang baru.
“Agar tidak terulang kembali di kemudian hari. KPK harus banyak introspeksi diri,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, lima pimpinan memastikan akan melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Sofyan Basir.
“Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum. Dan kita firm kok di situ. Dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Secara umum kita harus menghargai putusan itu,” ucap Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Saut menambahkan, pimpinan KPK telah bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membahas hasil putusan Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Kita sudah ketemu tadi dan saya pikir JPU juga ngertiin kok bahwa apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan apa namanya prosesnya sudah dan saya pikir pembuktiannya juga. Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali,” jelasnya.
Bahkan, upaya hukum yang akan dilakukannya diyakini akan menang dan dikabulkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dan tidak seperti kasus sebelumnya yakni Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
“Jangan berandai-andai dulu (kalah seperti SAT). Bisa jadi malah jadi nambah putusannya (hukuman). Kita tergantung kan, jadi sudah sejauh mana kita meyakinkan kan gitu. Sementara ini kan kita yakin (menang Kasasi), kalo gak yakin kita tidak akan melakukan itu,” pungkasnya. (ps)