Awas! Pidana Hingga Denda Rp 50 Juta Siap Dikenakan Untuk Pelanggar PSBB

Pergub ini berisikan lima Bab dan 19 Pasal yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 30 April lalu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol pencegahan penyebaran Covid-19


JARILANGIT NEWS - Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta resmi termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020.

Pergub yang berisikan lima Bab dan 19 Pasal itu diteken Gubernur Anies Baswedan pada 30 April lalu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan memberikan kepastian hukum serta mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona.

Sanksi yang diberikan pun beragam, sesuai dengan aturan yang dilanggar, seperti tidak mengenakan masker saat berada di luar ruangan, membuka usaha di luar sektor yang dikecualikan, menyediakan makan di tempat bagi restoran serta mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Sanksi mulai dari teguran tertulis, melakukan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, penyegelan tempat usaha, hingga denda administratif mulai Rp 100 ribu hingga Rp 50 juta dan sanksi pidana.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi salah satu pasal dalam pergub tersebut.

Selanjutnya, disebutkan bagi tempat usaha atau kantor yang tetap beroperasi di luar sektor yang dikecualikan, maka pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Untuk pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

COMMENTS

BLOGGER
Name

Berita Daerah,276,Berita Heboh,123,Berita Panas,660,Berita Unik,8,Catatan,28,Covid-19,9,Desa Penari,17,Dunia,50,Ekonomi,216,Foto,7,Gugatan Pilpres2019,85,Hukum,242,Kesehatan,12,Kuliner,13,Life Style,30,Media Sosial,215,Opini,385,Pengetahuan,7,Pileg dan Pilpres 2019,167,Pilkada,1,Pilkada2017,1,Pilpres2019,254,Politik,462,Renungan,7,Sejarah,12,Tips,7,uncategories,20,Wisata,8,
ltr
item
Stream Berita: Awas! Pidana Hingga Denda Rp 50 Juta Siap Dikenakan Untuk Pelanggar PSBB
Awas! Pidana Hingga Denda Rp 50 Juta Siap Dikenakan Untuk Pelanggar PSBB
Pergub ini berisikan lima Bab dan 19 Pasal yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 30 April lalu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol pencegahan penyebaran Covid-19
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7BQHnPcqs2jUO0cww4yvEBmDif3K62549KkVmJQiYQLb8et4qkUVvkJSYfrtta0MqXxTlQMJt-tpgkcFmFvLLWSIXhZ5mF_2cEY0WlJGrkzHr2c4zz5a1jpJx98TghNbFKjn7xqvDVwk/w640-h319/453007_06332411052020_Anies_Baswedan_bicara_PSBB_Istimewa.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7BQHnPcqs2jUO0cww4yvEBmDif3K62549KkVmJQiYQLb8et4qkUVvkJSYfrtta0MqXxTlQMJt-tpgkcFmFvLLWSIXhZ5mF_2cEY0WlJGrkzHr2c4zz5a1jpJx98TghNbFKjn7xqvDVwk/s72-w640-c-h319/453007_06332411052020_Anies_Baswedan_bicara_PSBB_Istimewa.jpg
Stream Berita
https://streamberita.blogspot.com/2020/05/awas-pidana-hingga-denda-rp-50-juta.html
https://streamberita.blogspot.com/
https://streamberita.blogspot.com/
https://streamberita.blogspot.com/2020/05/awas-pidana-hingga-denda-rp-50-juta.html
true
3515173212745511842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy