Laporkan Said Didu ke Polisi, Luhut Gandeng 4 Pengacara

Polri menggunakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946


JARILANGIT.COM - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut alasan Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut, lantaran tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancara Hersubeno Arief melalui Channel Youtube berdurasi 22 menit yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Said Didu membahas soal persiapan pemindahan Ibu Kota negara baru yang masih berjalan di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Said Didu juga menyebutkan bahwa Luhut Binsar Panjaitan ngotot kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana untuk pembangunan IKN.

"Memang benar laporan itu ya, kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik," tuturnya, Jumat, 1 Mei 2020.

Dia juga mengatakan bahwa Luhut sudah menyiapkan empat kuasa hukum untuk menuntut Said Didu di Bareskrim Polri agar bertanggungjawab atas semua perbuatannya. Keempat kuasa hukum itu adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita. "Iya benar, itu kuasa hukumnya," katanya.

Adapun dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, pada Senin, 4 Mei 2020.

Dalam surat yang beredar pada Kamis, 30 April 2020, Polisi hanya menyebutkan ia bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Tak disebutkan detil perkaranya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono membenarkan surat tersebut. "Iya betul," katanya pada Kamis, 30 April 2020.

Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, Polri menggunakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Surat pemanggilan ini diteken oleh Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020. Dalam surat ini, pelapor adalah seseorang bernama Arief Patramijaya.

COMMENTS

BLOGGER
Name

Berita Daerah,276,Berita Heboh,123,Berita Panas,660,Berita Unik,8,Catatan,28,Covid-19,9,Desa Penari,17,Dunia,50,Ekonomi,216,Foto,7,Gugatan Pilpres2019,85,Hukum,242,Kesehatan,12,Kuliner,13,Life Style,30,Media Sosial,215,Opini,385,Pengetahuan,7,Pileg dan Pilpres 2019,167,Pilkada,1,Pilkada2017,1,Pilpres2019,254,Politik,462,Renungan,7,Sejarah,12,Tips,7,uncategories,20,Wisata,8,
ltr
item
Stream Berita: Laporkan Said Didu ke Polisi, Luhut Gandeng 4 Pengacara
Laporkan Said Didu ke Polisi, Luhut Gandeng 4 Pengacara
Polri menggunakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyYKU2IZlAvQvx7bRniGQ3q2a6ofzK8rA425xgp21Oefpid65mSIb8elNND8bsmXq-fADPkTuF8nRoLHJ7JVH1Np_nU-OAfkCg3GLKt3hxItA2dihxvHN_y_X_QABaDN9jnPkct_LiDoWk/s640/said+didu+vs+luhut.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyYKU2IZlAvQvx7bRniGQ3q2a6ofzK8rA425xgp21Oefpid65mSIb8elNND8bsmXq-fADPkTuF8nRoLHJ7JVH1Np_nU-OAfkCg3GLKt3hxItA2dihxvHN_y_X_QABaDN9jnPkct_LiDoWk/s72-c/said+didu+vs+luhut.jpg
Stream Berita
https://streamberita.blogspot.com/2020/05/laporkan-said-didu-ke-polisi-luhut.html
https://streamberita.blogspot.com/
https://streamberita.blogspot.com/
https://streamberita.blogspot.com/2020/05/laporkan-said-didu-ke-polisi-luhut.html
true
3515173212745511842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy