JARILANGIT NEWS - Penghapusan pasal 67, 68 dan 69 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di RUU Omnibus Law Cipta Kerja disinyalir bisa menimbulkan masalah baru. Alasannya, dalam pasal tersebut mengatur soal sanksi pidana maupun denda terkait pemalsuan ijazah, sertifikat dan gelar baik oleh badan hukum maupun perorangan.
Menurut Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jamal Wiwoho, meski dihapus pasal tersebut, tidak berpengaruh terhadap sanksi pidana dan penggunaan ijazah dan pemalsuan ijazah palsu karena sudah di atur dalam dalam UU Nomor 12 Tahun 2012.
“Saya rasa sudah cukup UU Pendidikan Tinggi secara khusus mengaturnya,” kata Jamal Wiwoho kepada Indonesiainside.id, Jumat (1/5).
Jamal menjelaskan bahwa sanksi pidana pemberian dan penggunaan ijazah maupun gelar palsu juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi khususnya Pasal 44 ayat (4) dengan hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 1 Milyar.
“Disamping itu juga diancam hukuman pidana tentang ancaman hukuman ijazah palsu dalam KUHP pasal 263,” terangnya.(EP)